Penetapan Tersangka, Polisi Abaikan Hak Imunitas Advokad

sentralberita | Madina ~ Belasan Advokad dari Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Persatuan Advokad Indonesia ( Peradi) Tapanuli Bagian Selatan ( Tabagsel) menyatakan penetapan tersangka Solahuddin Hasibuan SH MH adalah tindakan yang tergesa – gesa,cacat hukum dan terlalu dini ( prematur) oleh penyidik Polres Mandailing Natal ( Madina).

” Jadi kami dari tim advokasi DPC Peradi Tabagsel sangat menyayangkan penetapan tersangka terhadap anggota kami Solahuddin yang kami nilai terlalu prematur, cacat hukum serta cacat prosedur”,ujar Ketua Tim advokasi DPC Peradi Tabgsel Ahmad Marwan Rangkuti SH didampingi seluruh anggota saat ditemui di halaman Satreskrim Polres Madina,Senin siang,Senin (9/2/2026).

Meski mendukung proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Madina, Marwan Rangkuti menilai masih banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Ia menilai, penyidik merapikan beberapa unsur sebelum menetapkan Solahuddin sebagai tersangka.

Menurutnya, Solahuddin dalam kasus dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada adalah menjalankan profesi sebagai advokat.

” Pertanyaannya apakah penyidik dalam hal ini telah memintai pendapat dari ahli dewan kehormatan Advokad,karena sesuai KUHP seorang advokat memiliki hak imunitas profesi dan penerapan hukumnya juga adalah lek spesialis, bukan berdasarkan KUHP.”jelasnya.

Baca Juga :  Bantah Keras Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Linggabayu,Dandim 0212/TS : Saya Pastikan TNI Tidak Terlibat PETI

Marwan juga mengkritisi penanganan kasus tersebut yang ternyata belum pernah dilakukan rekonstruksi,sehingga penetapan tersangkanya diduga hanya berdasarkan keterangan pelapor, visum dan saksi.

” Patut disayangkan bahwa hingga dilakukan penetapan tersangka, penyidik belum melakukan rekonstruksi, ini juga yang kami nilai sebagai tindakan yang prematur”, terangnya.

Karena itu kami menduga perkara ini belum dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh,baik dari sisi etik Advokad, rekonstruksi, maupun alat bukti lainnya.

” Jadi kami meminta agar penyidik mengkaji ulang penetapan tersangka dan bila perlu membatalkan status saudara Solahuddin sebagai tersangka dan mengeluarkan SP3″,harapnya.

Kecewa Gelar Perkara Gagal

Sementara itu,tim advokasi DPC Peradi Tabagsel yang mendapat undangan dari penyidik akan melaksanakan gelar perkara khusus ternyata tidak jadi dilaksanakan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Inex, 10 Butir disita

” Kami dari tim kuasa hukum menyatakan kecewa dengan sikap penyidik yang ternyata tidak siap, padahal mereka yang mengundang kami”, ucap Marwan Rangkuti.

Ia menegaskan dalam gelar perkara khusus ini paling tidak harus dihadiri Waka Polres, sehingga semuanya jelas dan terang benderang.

“Sekali lagi kami berharap agar gelar perkara dan penanganan perkara ini dijalankan secara profesional dan bermartabat, sekali lagi kami mendukung Polres, Madina agar bersikap profesional”, imbuhnya.

Sementara itu, Solahuddin Hasibuan dalam kesempatan tersebut juga menegaskan kalau dirinya pada saat kejadian mendapat ancaman pembunuhan yang dilontarkan langsung oleh pelapor pada saat persidangan gugatan cerai istrinya di ruang sidang Pengadilan Agama ( PA) Panyabungan pada bulan November 2025 lalu.

Selain itu,ia juga menyebutkan bahwa ia sama sekali tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor, sehingga ia merasa heran darimana luka yang ada ditubuh korban.
( FS)

-->