Aset Daerah Hilang, Pemkab Labura Justru Siapkan Penghapusan

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Alih-alih menjelaskan secara rinci keberadaan aset daerah yang sebelumnya dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) justru mengarahkan penyelesaiannya ke proses penghapusan aset.

Sikap ini terungkap dalam jawaban resmi Pemkab Labura yang disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yuda Aruan, belum lama ini, sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam penjelasannya, Pemkab Labura mengakui bahwa terdapat aset peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya, namun menyebut aset tersebut telah dilakukan inventarisasi dan selanjutnya akan diproses penghapusan dengan alasan masa manfaat telah habis. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat aset-aset tersebut sebelumnya tercatat dalam laporan keuangan daerah, tetapi tidak dapat ditunjukkan secara fisik saat pemeriksaan BPK.

Tak hanya itu, terkait 26 kendaraan dinas yang masuk kategori bermasalah, Pemkab Labura menyebut masih dalam proses tindak lanjut bersama pihak-pihak terkait. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai siapa penanggung jawab kendaraan tersebut, apakah kendaraan masih dikuasai pihak tertentu, atau apakah akan ditempuh mekanisme tuntutan ganti rugi.

Sementara itu, persoalan dokumen BPKB kendaraan dinas yang sebelumnya dinilai tidak tertib oleh BPK juga diakui masih dalam tahap perbaikan. Pemkab Labura menyatakan telah terjadi penyerahan BPKB dari sejumlah OPD sehingga jumlah BPKB yang belum diamankan berkurang. Namun, tidak disebutkan secara rinci berapa BPKB yang telah berhasil dipusatkan dan berapa yang masih belum jelas keberadaannya.

Baca Juga :  BKSDM Labura Sebut SK Fotokopi PPPK Hanya Simbolis, Tes Urin Diklaim Masuk Syarat Evaluasi

Dalam kasus kendaraan dinas yang dipinjam-pakaikan, Pemkab Labura mengonfirmasi bahwa hingga saat ini prosesnya masih sebatas pembaharuan Berita Acara Pinjam Pakai, meski masa pinjam pakai kendaraan tersebut telah berakhir saat pemeriksaan dilakukan.

Pemkab Labura juga mengakui adanya 53 aset tetap peralatan dan mesin yang tercatat dengan nilai Rp0,00, yang disebut sebagai akibat kesalahan pencatatan. Kesalahan ini kembali menegaskan lemahnya sistem penatausahaan aset daerah yang selama ini menjadi sorotan BPK.

Adapun penurunan saldo aset tetap dibandingkan tahun sebelumnya, pemerintah daerah berdalih hal tersebut terjadi akibat lelang kendaraan dinas dan penyusutan aset setiap tahun. Namun fakta bahwa penurunan tersebut terjadi bersamaan dengan temuan aset hilang dan tidak diketahui keberadaannya membuat penjelasan ini sulit dilepaskan dari kritik.

Terkait pekerjaan rehabilitasi gedung dan bangunan yang disertai penghancuran bangunan lama tanpa dokumen penghapusan, Pemkab Labura menyatakan hal itu akan ditindaklanjuti dan penghapusan aset akan dilakukan oleh dinas terkait. Lagi-lagi, solusi yang ditempuh mengarah pada penghapusan, bukan penelusuran tanggung jawab awal.

Baca Juga :  Aset Raib, Penghapusan Disiapkan: Skema “Cuci Administrasi” Aset Daerah Labura?

Pemkab Labura menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut dilakukan atas perintah Bupati Labuhanbatu Utara, yang telah mengeluarkan Surat Nomor: 900.1.11.1/1419/INSP-B/2025 tertanggal 17 Juni 2025, perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI terkait Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib, kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

Namun demikian, pendekatan penyelesaian melalui penghapusan aset justru memicu pertanyaan serius. Dalam prinsip pengelolaan barang milik daerah, penghapusan seharusnya menjadi tahap akhir, setelah keberadaan aset jelas dan pertanggungjawaban ditetapkan. Ketika aset dinyatakan tidak diketahui keberadaannya lalu diarahkan ke penghapusan, publik mempertanyakan apakah mekanisme ini benar-benar untuk menertibkan administrasi, atau justru berpotensi menghapus jejak tanggung jawab.

Kini, sorotan tidak lagi sebatas pada temuan BPK, melainkan pada arah kebijakan Pemkab Labura dalam menyikapi aset bermasalah. Publik menunggu apakah tindak lanjut ini akan berujung pada transparansi dan penegakan pertanggungjawaban, atau sekadar menjadi jalan keluar administratif dari persoalan aset daerah yang nilainya tidak kecil. (SB/FRD)

-->