Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA 2022

sentralberita|Medan~Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Tersangka yang ditetapkan yakni ET, selaku General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, tim penyidik telah menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja pada proyek dimaksud.
Penetapan tersangka ET dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar ± Rp13 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Fer)
