Bobol SDN di Sei Bamban Estate, Warga Kampung Dalam Diamankan Polisi

sentralberita | Serdang Bedagai – Aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai. Sebuah sekolah dasar negeri, SD Negeri No. 105412 Sei Bamban, yang berada di Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, menjadi sasaran pelaku pencurian pada Minggu (1/2/2026).

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor, Ade Irfansyah S.Pd (40), yang merupakan guru ASN, mendapat informasi dari salah seorang guru bahwa ruang perpustakaan sekolah telah dibongkar maling.

Sekira pukul 09.00 WIB, pelapor tiba di lokasi dan mendapati kondisi sekolah dalam keadaan berantakan. Pintu depan ruang perpustakaan tampak rusak, lemari serta loker penyimpanan guru acak-acakan. Selain itu, satu unit kipas angin yang menempel di dinding juga dilaporkan hilang. Kerusakan serupa ditemukan di ruang aset sekolah, di mana pintu dirusak dan isi lemari di dalam ruangan berantakan.

Setelah dilakukan pendataan, diketahui sejumlah barang inventaris sekolah raib. Barang yang hilang berupa lima unit Chromebook merek Axioo dan tiga unit Chromebook merek Acer, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp44.400.000.

Baca Juga :   Edi Saputra Kembali Pimpin PWI Sergai Masa Bakti 2025-2028,  Bakal  Fokus Program Prioritas Pelaksanaan UKW

Atas kejadian tersebut, pihak sekolah kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Serdang Bedagai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai bergerak cepat. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Hasilnya, pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M P alias Y (25), warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, di kediamannya. Dari rumah pelaku, polisi turut mengamankan dua unit Chromebook warna hitam merek Acer.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa enam unit Chromebook lainnya disembunyikan di dalam semak-semak di samping rel kereta api. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan enam unit Chromebook, terdiri dari satu unit merek Acer dan lima unit merek Axioo, yang disimpan dalam sebuah tas sandang warna putih lis biru.

Baca Juga :  Rumah Semi Permanen di Dolok Masihul Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp80 Juta

Seluruh barang bukti bersama pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (2/2/2026), membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan sebuah gunting untuk merusak pintu ruangan sekolah saat melakukan aksinya.

“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU L. B. Manullang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (SB/ARD)

-->