PTPN IV Regional I Tegaskan Miliki Dokumen Sah Terkait Sengketa Lahan di Kebun Silau Dunia

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Pihak PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia memberikan klarifikasi resmi terkait sengketa lahan antara perusahaan dengan sekelompok masyarakat di Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di wilayah Afdeling I.

Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Silau Dunia, Darma Bakti Tambunan, S.H., menegaskan bahwa pihak perusahaan memiliki alas hak yang sah serta perizinan otentik atas lahan yang disengketakan. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan resmi di Operating Room (OR) Kebun Silau Dunia, Jumat (30/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Darma Bakti didampingi Askep Rayon A Zulkarnain, SP, serta Asisten Afdeling I Gading Jonatan Parapat, STP. Ia menjelaskan bahwa sengketa tersebut telah masuk ke ranah hukum dan tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.

“Ini merupakan perkara perdata Nomor 3 Tahun 2026, di mana Rudi Purba dan kawan-kawan mengajukan gugatan perdata terhadap objek lahan milik PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia,” ujar Darma Bakti Tambunan.

Darma menegaskan, lahan yang dikelola perusahaan memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan dokumen resmi dan sah secara hukum sebagai bukti hak pengusahaan tanah. Oleh karena itu, manajemen Kebun Silau Dunia menyatakan tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Pemkab Sergai Apresiasi RAT Koperasi Konsumen Korpri Maju Terus Tahun Buku 2024

“Kami menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sei Rampah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darma Bakti juga mengapresiasi langkah-langkah preventif yang telah dilakukan di lapangan guna menjaga situasi tetap kondusif. Menurutnya, upaya pengamanan tersebut berhasil menciptakan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) bagi pihak penggugat maupun tergugat, sehingga aktivitas produksi kebun tidak sampai terhenti.

Ia berharap konflik kepentingan yang terjadi tidak berkembang menjadi isu negatif di tengah masyarakat, khususnya yang menyangkut keabsahan dokumen perusahaan.

“Sesuai alas hak yang kami miliki, seluruh dokumen perusahaan adalah otentik dan sah secara hukum. Kami tetap berkomitmen menjalankan regulasi yang berlaku,” katanya.

Darma menambahkan, manajemen Kebun Silau Dunia tetap bersikap objektif dan terbuka terhadap klarifikasi, serta menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Ia menyebutkan, sidang pertama atas gugatan kedua yang digelar pada 29 Januari 2026 masih berada pada tahap verifikasi dokumen para pihak.

Dalam menghadapi situasi ini, perusahaan juga telah melakukan sejumlah langkah koordinasi, mulai dari berkomunikasi dengan Kantor Regional I Medan, PKS terkait penggalian produksi, hingga meminta dukungan pengawasan dan pengendalian (wasdal) dari aparat kepolisian, baik Polda Sumatera Utara, Polres Tebing Tinggi, maupun Polsek setempat.

Baca Juga :  Usai Upacara Kemerdekaan, Pemkab Sergai dan Forkopimda Saksikan Detik-Detik Proklamasi Secara Virtual

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan kebun atau unit lain se-Regional 1 GS1 untuk dukungan tenaga pengamanan internal (satpam), termasuk pengamanan eksternal Bawah Kendali Operasi (BKO).

“Pada prinsipnya, manajemen Kebun Silau Dunia terbuka untuk dialog dan komunikasi yang konstruktif. Namun, dialog tersebut tentu harus dilakukan dalam koridor dan kerangka hukum yang berlaku,” pungkas Darma Bakti.

Sementara itu, Manager Kebun Silau Dunia, Fakhrur Rozi, SP, MP, mengakui bahwa sengketa lahan tersebut berdampak pada penurunan produksi perusahaan. Ia menyebutkan, saat ini terjadi penurunan produksi sekitar 10 ton per hari.

“Dalam kondisi normal, produksi bisa mencapai 30 ton per hari. Namun akibat sengketa ini, produksi menurun cukup signifikan,” ungkap Fakhrur.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Nardon Sianturi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa perkara tersebut telah didaftarkan dua kali.

“Perkara ini pertama kali didaftarkan pada Desember 2025, namun kemudian dicabut untuk perbaikan gugatan. Selanjutnya didaftarkan kembali pada Januari 2026, dan sidang pertama baru digelar kemarin, 29 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak,” tulis Nardon. (SB/ARD)

-->