Jika Pekerja Swasta Ditanggung APBD Salahi Aturan, Disnaker Sumut akan Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral

sentralberita|Medan ~Dalam konfrensi pers yang difasilitasi Diskominfo Sumut dan dipandu Porman sebagai moderator dengan menghadirkan beberapa nara  sumber, salah satunya  Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara (Kadisnaker Sumut)  Ir. Yuliani Siregar, M.AP, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1/2026).
Ir. Yuliani Siregar, M.APmenegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kita masih meemukan tenaga kerja swasta yang kepesertaan BPJS Kesehatannya justru ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD provinsi maupun kabupaten/kota, yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.
“Undang-undang sudah jelas mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, baik ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Jika pekerja swasta justru ditanggung APBD, maka itu jelas menyalahi aturan,” tegas Kadisnaker Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP.
Disnaker menyebutkan, praktik tersebut tidak hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga mengaburkan tanggung jawab pemberi kerja. Seharusnya, pembiayaan jaminan sosial bagi pekerja swasta menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, bukan pemerintah.
Untuk itu, Disnaker akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS, guna melakukan pendataan ulang peserta JKN yang saat ini masih dibiayai oleh APBD, namun berstatus sebagai pekerja swasta aktif.
“Kami mendorong agar ada koordinasi lintas sektor. Jangan sampai APBD terus menanggung pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. BPJS juga kami harapkan tidak serta-merta menerima kepesertaan tanpa verifikasi status pekerjaan,” ujarnya.
Disnaker juga menegaskan akan mendorong penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban kepesertaan BPJS, sekaligus melakukan pembinaan agar seluruh tenaga kerja masuk dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan secara tepat.
Selain itu, Disnaker menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi berbeda, namun saling melengkapi dalam perlindungan pekerja. BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hari tua, hingga pensiun.
Ke depan, koordinasi juga akan dilakukan dengan instansi terkait untuk memastikan tidak terjadi overlapping kepesertaan serta memastikan data tenaga kerja valid dan terintegrasi. Langkah ini dinilai penting agar program jaminan sosial berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(SB/01)
Baca Juga :  Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Sebesar Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-->