Polsek Bilah Hilir Ringkus Penjual Sabu di Kampung Nelayan

sentralberita | Labuhanbatu-~Seorang pria berinisial DD (26) alias Tupon, warga Lingkungan Kampung Nelayan Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (23/01/2026).
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal mengatakan, pelaku DD diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB, di Lingkungan Kampung Nelayan Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Penangkapan Tupon, kata Kapolsek, berawal dari informasi masyarakat yang resah, karena aktivitasnya yang kerap menjual sabu di lingkungan tersebut.
“Pelaku diamankan di pinggir Sungai Bilah, di Lingkungan Kampung Nelayan,” ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, ditemukan satu buah dompet warna kuning emas yang berisikan narkotika jenis sabu, plastik kosong serta pipet bentuk sekop, dan uang tunai sebesar Rp 3.035.000 (tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah).
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang bukti yang ditemukan dari dalam kantong celananya itu adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang perempuan atas nama Sri, warga Tanjung Balai.
Total barang bukti yang didapat dari pelaku yakni, 6 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang masing-masing berisi diduga narkotika sabu dengan berat bruto 10,45 gram, 6 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, potongan plastik transparan, pipet bentuk sekop, dompet kecil warna kuning emas, potongan tisue dibalut lakban, mancis warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 3.035.000. (SB/BS)
