Temukan Unsur PMH,Penanganan Kasus Korupsi Rp.9,4 Miliar Smart Village Di Kejari Madina ‘Masuk Angin’?

sentralberita | Madina ~ Tim penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal sejak bulan September 2025 lalu gencar melakukan pemaggilan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana desa smart village 2023.

Pemanggilan oleh penyidik dilakukan terhadap sejumlah ASN,Kepala Desa, camat bahkan vendor dari kegiatan tersebut.

Selang 2 bulan, persisnya di bulan November 2025,Kasi Intel Kejari Madina menyebutkan, dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan, penyidik telah menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, lalu statusnya pun naik ke penyidikan.

“Karena itu, kami berkomitmen akan menemukan pihak atau orang yang patut dimintai pertanggungjawaban, biarkan kami bekerja, nanti hasilnya akan kami sampaikan”, ucap Kasi Intel Jupri Banjar Nahor, kala itu dengan gagah.

Baca Juga :  Meski Bangunan Sudah Selesai, Disdik Madina Belum Bayar Penuh Proyek RKB

Namun, hari berganti minggu, minggu berganti bulan, tahun pun bergeser hingga memasuki akhir bulan Januari 2026 ini, kabar perkembangan penanganan kasus tersebut tidak jelas,dingin, diduga sudah ‘masuk angin’.

Bahkan sempat terdengar selentingan, akan ada penetapan tersangka, namun hanya dikenakan ke pejabat setingkat Kepala bidang ( Kabid), namun nyatanya ‘tersangka Kabid’ pun hanya ilusi tanpa realita.

Alih – alih menemukan orang yang harus dimintai pertanggungjawaban dan menetapkan tersangka,bagai disambar petir publik bumi gordang sambilan berguncang dengan kabar pemeriksaan Kajari Muhammad Ikbal dan Kasidatun Gomgoman kala itu oleh KPK, karena diduga ikut menerima aliran dana suap proyek pembangunan jalan di Madina, oleh Pemborong PT DNG Kirun Piliang.

Baca Juga :  Camat Hutabargot Berharap Hukuman Kepada 3 Warga Mondan Pelaku Kekerasan Seksual Harus Menimbulkan Efek Jera

Era M. Ikbal pun berlalu,posisi Kajari Madina diisi Plt oleh Yos Tarigan,ada harapan baru,akan ada penetapan tersangka kasus Smart Village tersebut.

Namun hanya seumur jagung, Yos Tarigan pun didefenitifkan menjadi Kajari di Poso Sulawesi, namun kasus tersebut makin mengendap.

Terkait hal ini, Kasi Intel Kejari Madina Jupri Banjar Nahor yang berupaya di hubungi, Rabu (21/1/2026) untuk melakukan konfirmasi tidak berhasil,nomor kontak Whatsapp yang bersangkutan tidak aktif.Aplikasi whatsapp yang bersangkutan hanya menunjukkan ceklis satu.(FS)

-->