Kasus Kekerasan Seksual Mondan Tidak Dapat Ditoleransi,Hukuman Harus Ditegakkan

sentralberita | Madina ~Kasus kekerasan seksual yang terjadi di desa Mondan kecamatan Hutabargot beberapa bulan lalu menuai sorotan, sebab hingga kini,Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) belum menyatakan berkas kasus tersebut lengkap ( P21).

Dari berbagai sumber dihimpun,ada upaya agar kasus itu tidak sampai ke Pengadilan,dengan dalih sudah terjadi perdamaian,berkas dicabut dan SP3 pun dikeluarkan.Sehingga berkas 2 tersangka, yakni AA yang merupakan anggota PPPK di Dinas PPKB Madina dan AS seperti ‘main pimpong’ antara penyidik Polres dan pihak Kejari Madina.

Menyikapi hal tersebut Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( PPKB) Madina M.Daud Batubara pun bereaksi.

Ia menegaskan, perbuatan tersebut sangat sadis dan ia tidak ingin ada orang seperti itu bekerja dilingkungan institusi yang ia pimpin.”Dengan alasan apapun perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi, kita tidak ingin ada orang seperti itu bekerja di lingkungan kita”, tegasnya melalui sambungan telepon,Senin (19/1/2026).

Daud menyatakan,kalaupun ada perdamaian antara pelaku dan korban adalah hal yang wajar,namun perbuatan itu harus ada penghukuman dan perdamaian sifatnya hanya meringankan hukuman bukan menghentikan perkara.

” Harus, ada efek jera, hukum harus tegak, prilaku itu harus dihukum,bagaimana mungkin setiap ada kasus pemerkosaan semua berakhir dengan perdamaian dan kasus berhenti tak sampai ke Pengadilan, kita ingin tegaskan prilaku itu harus dihukum, harus ada keadilan”, tandasnya.

Baca Juga :  Sepekan Polrestabes Ungkap 61 Kasus

Ditanya apakah tersangka pencabulan yang bertugas di Dinas PPKB Madina sudah mendapatkan sanksi?

Menurutnya, pihaknya hanya bisa mereko mendasikan ke Bupati Madina bila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum.

Ia menyebutkan keberadaan AA di Dinas PPKB Madina adalah titipan dari Kanwil BKKBN Propinsi Sumut.

Daud juga meminta media ini terus mengikuti perkembangan kasus ini,jangan didiamkan, karena perbuatan tersebut sangat sadis dan hukum harus ditegakkan.

Sebelumnya Plt. Kasi Humas Polres Madina Ipda Fahrul Simanjuntak, SP mengatakan bahwa berkas pelimpahan tahap II masih menunggu apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum sejauh ini masih dalam proses.

“Masih menunggu P21 bang”, sebut Fahrul singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhattsApp, (09/01/26).

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri (16) warga dari Kecamatan Bukit Malintang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pria berinisial (AS, AA, dan Mr) di sebuah pondok berada di area perkebunan di Desa Mondan, Kecamatan Hutabargot pada, 30/10/25 lalu.

Baca Juga :  Polsek Torgamba Ungkap Kasus Curas di Toko Ballonize, Pelaku Ditangkap Di Kotapinang

Peristiwa tersebut dihimpun dari berbagai sumber yang menyebutkan bahwa, mulanya korban dijemput salah satu terduga pelaku saat hendak pergi mengaji (di rumahnya di Kecamatan Bukit Malintang_red) kemudian korban dibawa ke area perkebunan di Desa Mondan (tempat tinggal pelaku_red) dimana kedua pelaku lainnya sudah menunggu di lokasi.

Setiba di lokasi tersebut, ketiga pria dimaksud salah satunya merupakan oknum PPPK Madina diduga melancarkan aksi bejatnya kepada korban secara bergiliran.

Usai kejadian, korban melapor kepada keluarganya. Warga bersama pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku sehari setelah kejadian, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kedua terduga pelaku (salah satunya oknum PPPK Madina) yang diamankan warga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Salah satu kepala desa di Kecamatan Bukit Malintang membenarkan peristiwa yang menimpa warganya tersebut.

“Benar, dua terduga pelaku telah diamankan warga satu hari kemudian, satu lainnya belum diamankan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (4/11/2025).(FS )

-->