Klaim Administratif VS Fakta BPK: Benarkah Masalah Aset Pemkab Labura Sekadar Soal Tertib Dokumen?

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Klarifikasi Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Hendriyanto Sitorus yang menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebatas persoalan administratif dan sistem pengelolaan aset kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, jika merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, persoalan yang diungkap tidak semata soal dokumen, tetapi menyentuh hilangnya aset, aset tidak diketahui keberadaannya, serta lemahnya pengamanan barang milik daerah bernilai miliaran rupiah.

Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa temuan BPK “bukan kerugian negara yang final”. Namun, LHP BPK justru mencatat adanya 26 kendaraan dan satu peralatan timbangan yang hilang dengan nilai mencapai Rp1,54 miliar yang hingga pemeriksaan dilakukan belum diproses tuntutan ganti rugi maupun tindak lanjut hukum. Fakta ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana sebuah kehilangan aset negara dapat dikategorikan sekadar persoalan administratif.

Selain itu, BPK juga mengungkap 79 unit aset peralatan dan mesin senilai Rp990 juta lebih yang tidak diketahui keberadaannya dan masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) di 10 SKPD. Ironisnya, Pemkab Labuhanbatu Utara disebut belum pernah membentuk tim khusus untuk menelusuri aset-aset tersebut. Kondisi ini berbanding terbalik dengan klaim pemerintah daerah yang menyatakan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi aset secara bertahap.

Baca Juga :  Alasan Darurat Pandemi Diperdebatkan, Mekanisme Pengadaan Obat RSUD Labura Dipertanyakan

Dalam aspek pengamanan, Bupati menyebut tengah memusatkan dokumen kepemilikan aset. Namun, data BPK menunjukkan 348 dokumen BPKB kendaraan dinas belum berada di Bidang Aset BPKAD dari total 1.093 unit kendaraan. Fakta ini menunjukkan bahwa pengamanan aset kendaraan dinas selama bertahun-tahun berjalan tanpa sistem kontrol yang kuat.

BPK juga mencatat adanya 53 aset peralatan dan mesin yang masih dibukukan dengan nilai Rp0,00, serta pekerjaan rehabilitasi gedung dan bangunan yang disertai penghancuran bangunan lama tanpa dokumen berita acara penghapusan aset. Temuan-temuan ini menandakan adanya risiko salah saji laporan keuangan daerah, bukan sekadar kesalahan teknis pencatatan.

Meski Bupati menyatakan akan menindak tegas pihak yang lalai atau melanggar, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai penetapan penanggung jawab, tuntutan ganti rugi, maupun pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum. Padahal, prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah mengharuskan adanya kejelasan tanggung jawab atas setiap aset yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Bupati Asahan Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provsu

BPK sendiri dalam rekomendasinya secara tegas meminta Bupati Labuhanbatu Utara untuk memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian penatausahaan aset. Rekomendasi ini menunjukkan bahwa masalah aset di Labuhanbatu Utara bukan persoalan ringan dan tidak bisa disederhanakan hanya sebagai kekurangan administrasi.

Publik kini menunggu pembuktian atas komitmen yang disampaikan Bupati. Apakah klarifikasi tersebut akan berujung pada penuntasan aset hilang dan penegakan tanggung jawab, atau sekadar menjadi narasi penenang di tengah sorotan temuan BPK. Tanpa langkah konkret dan transparan, klaim “bukan kerugian negara final” berpotensi dipersepsikan sebagai upaya meredam substansi persoalan yang justru disorot auditor negara. (SB/FRD)

-->