Desakan Pelimpahan ke Kejaksaan/KPK Menguat: Dugaan Korupsi Pengadaan Obat RSUD Tak Bisa Lagi Ditutup Audit Internal

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan obat dan Bahan Habis Pakai (BHP) di RSUD Aek Kanopan kian mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. Pola pemesanan tanpa kontrak, tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), melampaui pagu anggaran, serta tidak dicatat sebagai kewajiban daerah, dinilai telah melampaui batas pelanggaran administratif dan layak dilimpahkan ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPK mengungkap bahwa pada tahun anggaran 2020–2021, pemesanan obat bernilai miliaran rupiah tetap dilakukan meski anggaran tidak tersedia atau telah terlampaui. Barang dikirim, diterima, dan digunakan untuk pelayanan, namun tidak didukung dokumen pengadaan yang sah dan tidak dicatat dalam laporan keuangan sebagai utang daerah.
Fakta-fakta tersebut memperlihatkan pola sistemik yang berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.
Pengadaan barang di luar pagu anggaran bertentangan dengan prinsip tertib anggaran dan kepatuhan terhadap APBD. Lebih jauh, ketika praktik itu dilakukan berulang, bernilai besar, serta disertai pembiaran institusional, maka unsur pidana korupsi patut dipertimbangkan.
Vendor yang tetap berani mengirimkan barang tanpa kontrak dan SPK dinilai sebagai indikator krusial. Dalam praktik pengadaan pemerintah, langkah tersebut hampir mustahil terjadi tanpa adanya keyakinan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan. Situasi ini menguatkan dugaan adanya kesepahaman non-formal antara oknum RSUD dan pihak vendor.
Penggunaan barang tanpa pencatatan kewajiban juga berpotensi menempatkan APBD sebagai penanggung beban atas transaksi yang sejak awal tidak sah, sehingga kerugian keuangan daerah tidak harus menunggu realisasi pembayaran.
Meski BPK merekomendasikan pembentukan tim verifikasi bersama BPKP, banyak pihak menilai langkah tersebut tidak memadai untuk menjawab substansi dugaan pidana. Audit verifikasi hanya menguji kewajaran tagihan, bukan mengungkap niat, peran aktor, dan potensi persekongkolan dalam proses pemesanan.
Sejumlah pemerhati anggaran menegaskan bahwa ketika indikasi pidana telah muncul, mekanisme yang tepat adalah audit investigatif dengan tujuan penegakan hukum, bukan sekadar perbaikan administrasi.
Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara turut dilakukan. Namun Kepala Bagian Hukum Pemkab Labura, Zahida Hafani, memilih tidak memberikan keterangan terkait aspek hukum dan potensi pidana dalam kasus ini.
“No komen dek ku,” ujarnya singkat.
Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dorongan publik agar penanganan perkara tidak berhenti di level internal pemerintah daerah.
Melihat pola pelanggaran, nilai kerugian potensial, serta indikasi kerja sama dengan vendor, publik kini mendesak agar: Inspektorat melimpahkan hasil pemeriksaan ke Kejaksaan atau BPK/BPKP mendorong proses penegakan hukum melalui KPK apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan secara sistemik.
Tanpa pelimpahan ke aparat penegak hukum, kasus RSUD Aek Kanopan dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk: pelanggaran anggaran diselesaikan secara administratif, sementara aktor kunci luput dari pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat pengawas. Apakah temuan BPK akan berujung pada penegakan hukum, atau kembali tenggelam dalam tumpukan rekomendasi?
Selama pelimpahan ke Kejaksaan atau KPK belum dilakukan, aroma korupsi dalam pengadaan obat RSUD Aek Kanopan akan terus menghantui, dan keuangan daerah tetap berada dalam risiko.
Publik menunggu satu langkah krusial: penegakan hukum, bukan sekadar klarifikasi.(SB/FRD)
