Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak di Bawah Umur Dalam Waktu Kurang dari Empat Jam

sentralberita|Simalungun~ Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial ZR (15) hanya dalam waktu kurang dari empat jam sejak jasad korban ditemukan. Pelaku berinisial AH (15) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, dengan melibatkan tim gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Serbelawan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin (29/12/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dua orang saksi menemukan sesosok mayat di area perkebunan PT Bridgestone Blok Z 24, pada Minggu (29/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.

“Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung turun ke lokasi kejadian. Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merek ZTE, uang tunai sebesar Rp11.000, serta dua batang ubi kayu yang diduga digunakan pelaku,” ujar AKP Verry Purba.

Baca Juga :  Tekait Kasus Oknum Personil, Ini Penjelasan Kasihumas Polres Batubara

Sekitar pukul 17.00 WIB, orang tua korban tiba di lokasi dan mengidentifikasi jasad tersebut sebagai ZR, siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk dilakukan visum.

Berdasarkan hasil analisis barang bukti dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. AH akhirnya ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Korban diketahui tewas setelah dicekik, dipukul menggunakan batu dan kayu, serta ditusuk menggunakan senjata tajam. Motif sementara pembunuhan diduga berkaitan dengan permintaan uang yang tidak dipenuhi korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Fer)

Baca Juga :  Bangun Kesadaran Bersama: Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet
-->