Begal Bersenjata Celurit Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

sentralberita | Serdang Bedagai – Aksi begal bersenjata kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (20/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Dalam kejadian tersebut, tiga orang karyawan swasta menjadi korban, sementara satu dari empat pelaku berhasil diamankan polisi.

Ketiga korban masing-masing bernama Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin dan bekerja sebagai karyawan MBG. Saat kejadian, ketiganya baru saja pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam nomor polisi B 5394 TIC.

Menurut keterangan polisi, para korban merasa dibuntuti oleh dua unit sepeda motor ketika melintas di Jalan H.T. Rizal Nurdin. Setibanya di lokasi kejadian, salah satu pelaku berinisial R A alias R (18), warga Desa Jati Kesumo, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang, secara tiba-tiba memepet sepeda motor korban dan menendang Tasya Ramadani hingga kendaraan yang mereka tumpangi terjatuh ke aspal.

Melihat Alamsyah Putra berusaha melawan, pelaku lainnya berinisial D S S alias D (19), warga Galang, Deli Serdang, langsung membacok tangan korban menggunakan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga kali. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan terpaksa menjauh dari sepeda motor.

Baca Juga :  Dari Ibadah Kamis Putih, Jumat Agung Hingga Paskah Dilaksanakan Poldasu Berlangsung Aman dan Khidmat

Dalam kondisi tersebut, salah satu pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban beserta barang-barang berharga yang tersimpan di dalam bagasi, berupa dua unit telepon genggam merek iPhone dan Vivo serta uang tunai sekitar Rp3 juta. Para pelaku selanjutnya melarikan diri ke arah Perbaungan. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp52,3 juta.

Beruntung, tidak lama setelah kejadian, para korban ditemukan oleh warga yang melintas dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Pos Pengamanan (Pos Pam) II Kota Pari. Petugas Pos Pam II yang terdiri dari Aipda Yongki Hendriko dan Aipda Saria Dinata Sucipto langsung melakukan pengejaran, sementara Padal Pos Pam Ipda Arifin Siregar bersama Aipda Yoesri Gumanti membawa korban ke RSU Sawit Indah, Perbaungan, untuk mendapatkan perawatan medis.

Informasi kejadian tersebut kemudian diteruskan ke petugas Pos Pam I Perbaungan untuk melakukan penghadangan. Beberapa menit kemudian, petugas melihat tiga unit sepeda motor melintas dari arah Pantai Cermin menuju Lubuk Pakam.

Setelah memastikan ciri-ciri kendaraan sesuai dengan laporan, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial R A alias R di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Inex, 10 Butir disita

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa pelat nomor polisi yang digunakan pelaku. Sementara itu, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku menghentikan laju sepeda motor korban dengan cara memepet dan menendangnya hingga terjatuh, kemudian melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam saat korban mencoba melawan.

“Satu pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Pantai Cermin. Untuk pelaku lainnya, termasuk tersangka D S S alias D, masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin,” ujar IPTU Manullang.

Atas perbuatannya, tersangka R A alias R dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, pada malam hari, menggunakan senjata tajam, serta mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (SB/ARD)

-->