Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curat dan Penadah di Tanjung Pasir

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) beserta tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku pada Selasa (16/12/2025). Pelaku pencurian berinisial RP (33), warga Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir. Sementara terduga pelaku pertolongan jahat atau penadah berinisial HO (42), warga Dusun Kampung Lima Puluh, Desa Tanjung Pasir, diamankan sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi terpisah.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Boru Barus, S.H., M.H., melalui keterangan resmi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Ramadan Lumban Gaol (40), yang juga merupakan pemilik kios di Dusun Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban mendapati pintu kios miliknya telah dirusak. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sekitar 52 bungkus rokok berbagai merek serta satu jerigen berisi 32 liter BBM jenis Pertalite telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.621.000.
Korban dan sejumlah saksi kemudian mencurigai terduga pelaku RP. Kecurigaan tersebut terbukti ketika pada Selasa pagi korban dan saksi melihat RP mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan jerigen berisi BBM Pertalite yang diduga hasil kejahatan.
Kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu. Atas perintah Kapolsek, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. langsung melakukan penyelidikan, mengamankan terduga pelaku, serta melakukan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui telah melakukan pencurian dan menjual sebagian barang hasil curian berupa rokok kepada HO.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HO di Dusun Kampung Lima Puluh, Desa Tanjung Pasir, beserta 35 bungkus rokok berbagai merek yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP, sedangkan terduga penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya. (SB/FRD)
