Sosialisasikan Perda SKK, Ade Taufiq : Melalui Program UHC, Masyarakat Medan Bisa Berobat di Seluruh Rumah Sakit Indonesia

sentralberita |Medan ~ Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan, dr H.Ade Taufiq, Sp.OG melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan kepada pengurus, anggota dan kader Aisyiyah Cabang Medan Denai di Halaman Komplek SD Terpadu Muhammadiyah 36 Jalan Jermal III, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (22/11/2025)..Selain kepada ibunda warga Muhammadiyah, Ade Taufiq juga melaksanakan sosialisasi yang sama ke lokasi lainnya yakni warga Jalan Garu I Ujung Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (23/11/2025).

Sosialisasi Perda di dua titik lokasi tersebut masing-masing dihadiri dan diikuti seratusan peserta atau warga. Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan kepada ibunda warga Muhammadiyah tersebut dihadiri langsung Sekretaris Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Kecamatan Medan Denai, Mayanti Pasaribu

Dalam pemaparannya di dua lokasi, Ade Taufiq menjelaskan bahwa dalam Bab 2 Ayat II Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan tahun 2012 memiliki tujuan, diantaranya mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Kemudian, lanjut Ade Taufiq, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan.

“Selanjutnya bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat.Kota. Serta meningkatkan akses masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan,”jelas Ade Taufiq yang juga mantan Ketua Umum Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Medan ini.

Baca Juga :  Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Disahkan, Fraksi PKS Tekankan Pentingnya Penerapan MKKG

Lebih lanjut Ade Taufiq menjelaskan bahwa dalam Bab VI (Bentuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan), Pasal 2 Ayat I disebutkan : Pemko Medan bersama-sama swasta mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi tingginya kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan, yang diselenggarakan secara terpadu dan berkesinambungan dalam upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Maka untuk menindaklanjuti Perda itu, lanjut Ade Taufiq yang juga Anggota Komisi II DPRD Medan diantaranya membidangi kesehatan ini, Pemko bersama DPRD Medan menyelenggarakan dan mengalokasikan anggaran kesehatan bernama UHC (Universal Health Coverage) bagi warga Kota Medan.

“UHC merupakan bentuk keseriusan Pemko Medan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Program UHC yang telah berjalan sejak 1 Desember tahun 2022 ini sejatinya merupakan program kesehatan gratis yang telah lama digaungkan oleh Pemerintah Pusat,”kata dokter spesialis kandungan dan kebidanan ini.

Oleh karena itu, lanjut Ade Taufiq, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan mengesahkan anggaran hingga ratusan miliar rupiah agar program UHC tersebut bisa terwujud demi memberikan jaminan kesehatan gratis kepada warga Kota Medan. “Sampai saat ini belum semua kabupaten/kota di Indonesia menerapkan UHC. Begitu juga dengan 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, belum seluruhnya menerapkan UHC,”kata Ade Taufiq

Baca Juga :  Margaret MS Minta PT KIM Selesaikan Pemindahan Rumah Warga Secara Manusiawi

” Oleh sebab itu, wajar saja bila penerapan UHC di sebuah daerah disebut sebagai sebuah prestasi bagi pemerintah daerah tersebut, salah satunya Pemko Medan,”katanya menambahkan..

Selanjutnya dijelaskan, konsep UHC dibentuk dengan tujuan agar kesehatan sebagai hak dasar dari seluruh manusia dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa mengalami diskriminasi. UHC juga dibentuk karena 40% populasi dunia tidak memiliki akses ke pelayanan kesehatan esensial dan tidak memiliki perlindungan sosial.

“Program Sistem Kesehatan Kota memiliki tujuan agar masyarakat Kota Medan mendapatkan perlindungan kesehatan sebagai bentuk agar terpenuhinya kebutuhan dasar kesehatannya.Bahkan program UHC ini masyarakat yang memiliki KTP Kota Medan dapat berobat di seluruh rumah sakit di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,”tegasnya.

” Selain itu, program UHC ini berlaku bagi warga pendatang dari kabupaten kota lain, dengan ketentuan tinggal di Kota Medan minimal tiga bulan dan memiliki administrasi kependudukan di Kota Medan, “imbuhnya mengakhiri. (01/red)

-->