Curi Ponsel, Warga Medan Belawan Sangkut di Polsek Bilah Hilir

sentralberita | Labuhabatu~Seorang pria bernama Jaka Saputra (36), warga Blok VIII Pulau Sicanang Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, diciduk Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, diduga telah mencuri dua unit ponsel.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal menjelaskan pelaku yang saat ini berdomisili di Dusun Sei Tampang Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu diamankan setelah terbukti mencuri dua unit ponsel masing-masing milik pelapor bernama Alfin Munafaiz (35) warga Brebes, Galuh Timur, Provinsi Jawa Tengah.

“Dan satu lagi ponsel milik saudara Rindyanto (29), warga Kalijurang RT.003/001, Kalijurang, Tonjong, Brebes Jawa Tengah,” ungkap AKP Armen, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga :  Pelaku Judol Ditangkap, Jurnalis pun Dapat Teror di Labuhanbatu

Kejadian tersebut berlangsung saat kedua korban sedang tidur dengan meletakkan ponsel dekat kepala, di sebuah barak/pondok tidak jauh dari lokasi perumahan milik PT Cisadane Divisi I, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (11/11/2025) kemarin.

“Sekira pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan hendak mencharger ponselnya, namun ponsel milik kedua korban sudah hilang, mereka berusaha mencari keberadaan ponsel tersebut namun tidak ditemukan, dan langsung buat laporan ke Polsek Bilah Hilir,” papar Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, lanjut Kapolsek, bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian kedua ponsel tersebut adalah seorang pria bernama Jaka Saputra.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Meriahkan CFD Bersama Ribuan Masyarakat

“Pelaku Jaka Saputra berhasil diamankan pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 22.00 WIB, bersama barang bukti dua unit ponsel milik kedua korban dan satu batang besi 10 inchi dengan panjang sekitar 1,8 meter,” tutupnya. (SB/BS)

-->