Mahasiswa dan Pemuda Langkat Desak Penutupan Diskotik Blue Night, Ketua DPRD dan BNN Janji Tindak Lanjuti

sentralberita | Langkat – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu (AMPLS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (12/11/2025). Mereka menuntut pemerintah daerah menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkoba.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan berorasi lantang menyerukan pembongkaran diskotik Blue Night. Mereka menilai tempat hiburan itu telah menyalahi izin operasional, karena izin awalnya hanya untuk tempat karaoke, bukan diskotik.

“Berdasarkan informasi yang beredar, sudah ada korban meninggal dunia akibat overdosis di Blue Night. Kami tidak ingin generasi muda Langkat dirusak oleh narkoba. Pemerintah harus bertindak tegas menutup tempat itu,” ujar salah satu orator aksi.

Baca Juga :  Kapolres Tanjungbalai Lantik Kenaikan Pangkat Pengabdian Dua Personel

Aksi yang berlangsung damai itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, bersama Kepala BNN Kabupaten Langkat di depan gerbang gedung dewan. Keduanya menyambut baik aspirasi mahasiswa dan mengajak massa berdialog secara terbuka.

Sribana menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap maraknya peredaran narkoba di daerah. Ia menegaskan DPRD sejalan dengan semangat pemberantasan narkoba dan akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Kami memahami keresahan masyarakat. Persoalan ini akan segera kami sampaikan kepada Bupati Langkat agar diambil langkah konkret,” tegas Sribana Perangin Angin.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat yang turut hadir menjelaskan bahwa izin bangunan untuk Blue Night hanya diberikan sebagai tempat karaoke, bukan diskotik.

Baca Juga :  Rico Waas Minta KPPU Bantu Mengawasi Persaingan Usaha Produk UMKM

“Dinas PUTR hanya mengeluarkan izin bangunan. Untuk izin hiburan, itu kewenangan pemerintah provinsi,” jelas perwakilan PUTR.

Mendengar penjelasan tersebut, para mahasiswa kembali mendesak DPRD agar bersikap tegas. Mereka menuntut agar bangunan diskotik Blue Night dibongkar karena dianggap menyalahi izin dan meresahkan masyarakat.

Aksi AMPLS pun berakhir dengan tertib setelah mendapatkan komitmen dari DPRD dan BNN Langkat untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. (SB-Don)

-->