BKPSDM Kabupaten Simalungun Sanggah Isu Surat Edaran Palsu

sentralberita|Simalungun ~ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa surat edaran yang beredar mengenai Pemberitahuan Mutasi dan Penataan di Bidang Pendidikan merupakan surat palsu.

Surat tersebut tercatat dengan nomor 800.1.1.3/247/BKPSDM/2025 tertanggal 3 November 2025, dan ditujukan kepada Kepala SD Negeri 098166 Perumnas. Dalam surat itu dicantumkan tanda tangan elektronik atas nama Plt Kepala BKPSDM, Jonrismantua Damanik, SH, MSi.

Isi surat palsu tersebut menyebutkan adanya “kebutuhan strategis” dalam urusan kepegawaian dan administrasi di bidang pendidikan, serta meminta pihak sekolah melakukan koordinasi langsung dengan Plt Kepala BKPSDM untuk mempercepat proses mutasi pegawai. Surat serupa juga diketahui dikirimkan kepada SD Negeri 095135 Sipolha.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Simalungun: Momen Keberanian Letda Sujono Menghadapi PKI

Menanggapi hal ini, Jonrismantua Damanik selaku Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat bantahan/klarifikasi dengan Nomor 000.8.3.4/482/2025. Dalam surat klarifikasi tersebut ditegaskan beberapa poin penting:

1. Sistematika penulisan surat palsu itu tidak sesuai dengan pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
2. Terdapat kesalahan pada penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) Plt Kepala BKPSDM.
3. BKPSDM tidak pernah menerima permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan maupun melakukan koordinasi terkait mutasi sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut.
4. Masyarakat dan pihak-pihak yang menerima surat tersebut diimbau untuk tidak menanggapi atau mempercayai isi surat palsu itu.
5. Barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) hanya berisi informasi jabatan, nama, pangkat/golongan, dan NIP, bukan isi surat.
6. Nomor HP yang tercantum dalam surat palsu, yaitu 0813-1667-859, bukan milik Plt Kepala BKPSDM.

Baca Juga :  Bupati Akui 14 Peserta PPPK Paruh Waktu Tidak Diusulkan, Dokumen Perubahan Justru Menggantung di BKPSDM

Surat bantahan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah, Inspektorat Kabupaten Simalungun, serta Plt Kepala Dinas Pendidikan.

BKPSDM mengimbau seluruh satuan pendidikan dan masyarakat agar selalu memverifikasi keaslian surat atau dokumen resmi melalui kanal komunikasi resmi BKPSDM Kabupaten Simalungun sebelum menindaklanjuti isi surat yang diterima.

-->