Soal Izin Restoran, Bersembunyi di Lapangan Terbuka

sentralberita| Medan~ Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis, mengatakan izin restoran seperti bersembunyi di lapangan terbuka. Pasalnya, izin yang ada tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Akibatnya, setoran pajak dai restoran tidak sesuai.

Godfried Lubis mengatakan bersembunyi di lapangan terbuka itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Restoran Lembu Kuring, Restoran Kembang, Restoran Kalasan dan Restoran Srikandi di DPRD Kota Medan, Selasa (28/10/025).

Pernyataan itu disampikannya setelah mendengar pemaparan dari masing-masing pihak restoran dan Dinas PMPTSP Kota Medan. RDP di pimpin Ketua Komisi III Salomo TR Pardede.

Hadir dalam RDP itu Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga, anggota Komisi, di antaranya Agus Setiawan dan Sri Rezeki. Dari pihak restoran hadir Winda Pratiwi (Manejer Operasional Restoran Lembur Kuring), Yayuk (Manajer Operasional Restoran Kembang), Dewi (Manajer Operasional Restoran Kalasan) dan Rahmat Ganang (Manajer Operasional & Publikasi Restoran Srikandi). Hadir juga dari Dinas PMPTSP, Bapenda dan Dinas Pariwisata.

Godfried menilai, izin restoran Lembur Kuring dan Kembang tidak masuk akal. Sebab, ketersediaan jumlah kursi di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan izin yang ada. “Tidak mungkin jumlah kursinya 100 ke 150 unit. Kami lihat di lapangan jumlah kursi di Restoran Lembur Kuring dan Kembang itu di atas 200,” katanya.

Baca Juga :  Gerindra Bela Warga, 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan Batal Dieksekusi

Seharusnya, sebut Godfried, pihak restoran sudah memperbaharui izinnya sesuai ketentuan. “Berdasarkan keterangan, status izin Restoran Lembur Kuring dan Kembang ini harus berisiko tinggi karena jumlah kursinya sudah di atas 200, bukan lagi menengah rendah. Akibat ketidakjujuran ini, berdampak kepada setoran pajak restoran ke Pemkot Medan,” katanya.

Terkait setoran pajak, Godfried, juga menilai tidak sesuai. Dari laporan Bapenda tadi, omzet Restoran Lembur Kuring mencapai Rp1,4 sampai Rp1,6 miliar/bulan, tapi pajak yang disetor Rp140 juta/bulan, PBB Rp44 juta dan parkir Rp600 ribu. “Kalau Rp140 juta pajaknya, berarti penghasilan per hari Rp45 juta. Ini tidak mungkin, apalagi weekend. Ini harus dibuat alat, sepertinya sudah dibohongi. Bapenda harus memverifikasi dan memeriksa ini dengan menerbitkan Surat Keterangan Perintah Kurang Bayar (SKPKB),” pinta Godfried.

Sementara, David Roni Ganda Sinaga, mengaku kecewa dengan kinerja OPD Pemkot Medan. Sebab, restoran sudah lama beroperasi, namun tidak ada pengecekan dan terkesan ada pembiaran terhadap kesalahan yang ada.

Baca Juga :  El Barino Shah Ungkap Perlu Adanya Landasan Setiap Penetapan Perda  Agar Tercipta Regulasi Bermanfaat

“Kalau begini, sepertinya pemerintah dianggap tidak ada. Kalau kita tidak menindaknya, berarti ada apa-apanya. Tolong ini di seriusi, jangan seperti makan gaji buta. Harus ada Tindakan tegas dan pengusaha juga harus aktif,” pintanya.

Sebelumnya, Ikbal, dari Dinas PMPTSP menyampaikan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), status izin Restoran Lembur Kuring menengah rendah.

“Status menengah rendah itu dengan jumlah kursi antara 100 ke 150 kursi. Status menengah rendah ini juga pada Restoran Kembang, Kalasan dan Srikandi,” katanya.

Jika jumlah kursi di atas 200, sebut Ikbal, status restoran harus risiko tinggi. “Kalau risiko tinggi, restoran harus punya Amdal dan itu harus ada koreksi dari provinsi,” sebutnya.

Sedangkan Kabid Destinasi & Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Medan mnyampaikan, pihaknya sudah mengimbau restoran untuk merubah izin sesuai dengan kondisi di lapangan. “Terakhir kami imbau pada 29 September 2025. Kalau status izin berisiko tinggi, harus ada verifikasi dari provinsi,” katanya.

-->