Terima Rp7,272 M,Eks Kadis PUPR Madina Diyakini Tidak Sendiri,Zakaria Rambe, SH : Usut Kemana Uang Itu Mengalir !
sentralberita | Madina ~ Terkuaknya ada aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Sumatera Utara (Sumut) yang diberikan PT Dalian Natolu Group (DNG) kepada eks Plt Kadis PUPR Madina, Elfi Yanti Harahap sebesar Rp7,272 miliar saat sidang, Rabu (15/10/2025) di PN Tipikor Medan mendapat sorotan dari masyarakat.
Dimana saat sidang berlangsung, bendahara PT DNG inisial Maryam di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaru , SH dalam menyebutkan eks plt Kadis PUPR Madina dan sejumlah Kadis PUPR Tabagsel serta Sumut juga ada mendapat aliran dana.
Menanggapi hal ini, Pengamat hukum, Zakaria Rambe, SH menyatakan agar pengakuan dari saksi yakni bendahara PT DNG harus dilanjutkan dan diungkap dengan transparan kemana saja aliran dana tersebut.
Sebab, Pimpinan Law Firm Zakaria Rambe & Rekan ini menduga, aliran dana yang di terima oleh Eks Plt Kadis PUPR Madina, Elfi Yanti Harahap tidak dinikmati sendiri.
“Kuat dugaan aliran dana yang diterima eks Plt Kadis PUPR Madina itu tidak hanya dinikmati sendiri. Karena bisa saja mengalir keatas (pimpinan) atau oknum – oknum terkait,”sebut Zakaria Rambe, SH yang juga Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ini kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) via seluler.
Apabila di analisa dari besarnya aliran dana yang diterima eks Plt Kadis PUPR Madina, yakni sebesar Rp. 7,272 M berdasarkan kesaksian bendahara itu. Sudah pasti sangat berpengaruh buruk atas apa yang akan dibangunkan dari proyek tersebut.
Apalagi lanjutnya, ini mengenai dana APBD. Sudah seharusnya menjadi atensi bagi penyidik dalam hal ini JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hakim dalam persidangan ini untuk menindaklanjuti kesaksian bendahara itu.
“Dalam Fakta persidangan hal ini terungkap jelas, dan sudah seharusnya ditelusuri serta dikembangkan, jangan hanya sampai menjadi fakta persidangan saja,”tegasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi PJN Sumut ini KPK RI telah menahan Kadis PUPR Sumut, TOP, Dirut PT DNG, AES (Kirun), Dirut PT RN, MRDP dengan dugaan telah merugikan keuangan negara sebesar 231,8 miliar rupiah. (FS)
