Edarkan Sabu, Seorang Nelayan di Sei Berombang Diamankan Polisi

sentralberita | Labuhanbatu-Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkaran IV Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Jumat (17/10/2025)

Pelaku yang diamankan merupakan pria berinisial NA alias MAT (30), seorang nelayan yang berdomisili di Lingkungan III Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Pelaku diamankan saat berada di area perkebunan sawit milik masyarakat,” ungkap Arwin, Senin (20/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dengan total berat 2,33 gram dan uang tunai sebesar Rp 200.000,diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Dialog Intern Umat Beragama dan Penguatan Moderasi Beragama Kemenag Labuhanbatu Tahun 2025

Pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria warga Sei Berombang.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebut pelaku untuk menangkap pemasok namun belum membuahkan hasil,” katanya.

Kini pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang membantu Polri dalam memberantas peredaran narkotika,” tutup Arwin. (SB/BS)

-->