Komplotan Curanmor dan Pencuri Laptop di Labura Ditangkap Polisi
sentralberita | Labuhanbatu-Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan pelaku yang sama.
Usai ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian belasan laptop (Chromebook) milik salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (18/10/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antar tim opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kasus pertama, pencurian sepeda motor Honda CRF pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB, di Perumahan Emplasemen, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, pelapor SG (43) melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF BK 5174 AML yang sebelumnya diparkir di ruang tamu,” ungkap Arwin.
Saat diperiksa, kaca dan pintu rumah dalam keadaan terbuka, hingga pihak PT IV Regional I Kebun Rantau Prapat mengalami kerugian sekitar Rp 36.000.000.
Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, pada Sabtu 11 Oktober 2025, kemarin.
“Ketiga pelaku tersebut yakni S (49) warga Kampung Baru, Kabupaten Labuhanbatu, SP (47) warga Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dan AS (54) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat,” papar Arwin.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan barang bukti sepeda motor Honda CRF BK 5174 AML yang dijual pelaku ke Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan langsung disita petugas.
Selanjutnya kasus kedua, pencurian 11 unit laptop sekolah yang dilakukan salah satu pelaku berinisial S bersama rekannya. Juga pernah melakukan aksi pencurian di SD Negeri 114620 Perkebunan Beranggir, Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin 21 Juli 2025, lalu
“Dalam aksi tersebut, pelaku membobol jendela ruang kepala sekolah dan mengambil 11 unit Chromebook merk Acer milik sekolah. Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp165 juta,” lanjut Arwin.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/804/VII/2025/SPKT/Res-Labuhanbatu/Polda Sumut, petugas melakukan penyelidikan lanjutan.
Hingga pada Rabu (8/10/2025), sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku di Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, dan menangkap satu orang lainnya di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (11/10/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit Chromebook merk Acer, obeng dan tang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku utamanya adalah S, merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan sekitarnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana, Polres Labuhanbatu akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan profesional,” tutup Arwin. (SB/BS)