Polsek NA IX-X Grebek Pengedar Sabu di Desa Simpang Merbau

sentralberita | Labuhanbatu ~ Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III, Gang Nenas Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (39), warga Kecamatan Merbau beserta sejumlah barang bukti narkotika sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin menyampaikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polsek NA IX-X dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Warga Labuhanbatu Paksa Truk Putar Arah: Langgar Perda No. 7/2024

Arwin menambahkan, pelaku ES diamankan berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek NA IX-X pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

“Bahwa terdapat sebuah gubuk di lahan kosong yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1,39 gram sabu, 2 pipet berbentuk skop, 20 plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak rokok kaleng, selembar tisu putih, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 80.000.

Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk diperjual belikan di sekitar wilayah tersebut. (SB/BS)

Baca Juga :  Polsek Tanjung Balai Selatan Laksanakan Police Goes To School di Sekolah Dasar
-->