Suara Rakyat Tak Didengar, DPRD Langkat Sesalkan Ketidakhadiran Kepala OPD saat Penetapan Pokir
sentralberita I Langkat ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD hasil reses masa sidang ketiga tahun kesatu Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Langkat, Senin (13/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan dihadiri Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti serta sejumlah anggota dewan.
Dalam jalannya paripurna, anggota DPRD Mattew Dimas Bastanta menyampaikan interupsi ketika Ketua DPRD meminta persetujuan penetapan pokir. Ia menyayangkan absennya sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat tersebut.
Menurutnya, kehadiran Kepala OPD sangat penting karena pokir merupakan hasil aspirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
“Pokir ini adalah suara rakyat. Sangat disayangkan jika Kepala OPD tidak hadir untuk mendengarkan langsung,” tegas Mattew.
Ia bahkan meminta agar rapat paripurna ditunda sebelum penetapan pokir dilakukan.
Senada, anggota DPRD H. Rahmanuddin Rangkuti berharap agar hasil pokir yang ditampung dapat dibagi secara merata di antara seluruh anggota dewan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan agar tidak terjadi kesenjangan dalam penyaluran aspirasi masyarakat.
“Saya berharap semua anggota dewan mendapat ruang yang seimbang dalam usulan pokirnya. Ini demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Rahmad Rinaldi berpendapat bahwa penetapan pokir tetap harus dilanjutkan dalam paripurna. Namun, ia mengusulkan agar komisi-komisi DPRD melakukan evaluasi terhadap OPD yang tidak hadir sebagai bentuk tanggung jawab dan pembenahan ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sribana Perangin Angin meminta Wakil Bupati Langkat yang hadir dalam paripurna agar mengevaluasi para Kepala OPD yang tidak hadir.
Ia juga mengingatkan agar para Kepala OPD lebih aktif turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat, bukan hanya mengandalkan laporan.
“Jangan hanya mendengar katanya saja. Turunlah ke lapangan, lihat sendiri bagaimana kondisi masyarakat kita,” tegas Sribana.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Langkat Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025. (SB-Don)