Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Bongkar Sindikat Kekerasan, Senjata Ilegal, dan Narkoba

sentralberita | Serdang Bedagai~ Kepolisian Resor Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, hingga kepemilikan narkotika. Hasil pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di depan lobi Mako Polres Sergai pada Kamis (25/9/2025) pukul 11.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penganiayaan yang dialami seorang dosen sekaligus advokat bernama Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH pada 19 September 2025 di Perbaungan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pencarian terhadap tersangka utama, Marnakok Sitanggang alias Nakok (41).

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan jaringan lebih luas. Tim gabungan Polres Sergai bersama Direktorat Reskrimum dan Dit Intelkam Polda Sumut kemudian melakukan perburuan intensif terhadap para pelaku.

Pada Minggu (21/9/2025), tim berhasil menghentikan sebuah mobil Honda CRV BK 1606 ZI warna cream di pintu keluar Tol Perbaungan. Di dalam mobil tersebut, terdapat Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), Marubah Sitanggang (42), serta dua perempuan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan senjata api jenis Makarov kaliber 32 lengkap dengan lima butir peluru, serta 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse.

Baca Juga :  Ketua Tim Pembina Posyandu Sergai Nilai Lomba Posyandu Bidang Kesehatan

“Selain senjata api, narkotika juga ditemukan di mobil tersebut. Kedua tersangka langsung diamankan ke Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Tak berhenti di situ, operasi berlanjut keesokan harinya. Pada Senin (22/9/2025), tim mendapat informasi keberadaan Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central, Medan. Saat keluar dari lobi hotel bersama rekannya, Dedek Hidayat (47), keduanya langsung dibekuk polisi.

Dari hasil pemeriksaan, Dedek kedapatan membawa sabu seberat 6,53 gram, satu butir ekstasi, serta alat hisap. Sementara dari mobil Pajero Sport hitam milik Marnakok, polisi menemukan senapan angin, sebilah pisau belati sepanjang 33 cm, serta peluru senapan angin.

Selain kasus terbaru, polisi juga menyinggung sejumlah laporan lama yang terkait dengan para tersangka. Di antaranya kasus penganiayaan yang melibatkan Marnakok terhadap korban Jordan Sigalingging pada Mei 2025, serta kasus penganiayaan lain yang dilakukan Muhammad Saprin terhadap korban Wendi Manalu pada Januari 2025.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api ilegal, satu pucuk senapan angin, pisau belati, 6,53 gram sabu, 10,5 butir pil ekstasi, dua unit mobil, serta perlengkapan lain.

Baca Juga :  HUT RI ke-80, Bupati Sergai dan Budi Sumalim Lepas Ratusan Peserta Jalan Santai

Kapolres Sergai menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya. Marnakok Sitanggang dijerat dengan pasal penganiayaan bersama-sama serta kepemilikan senjata tajam ilegal. Marubah Sitanggang dikenakan pasal kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika. Muhammad Saprin diproses atas kasus penganiayaan, sementara Dedek Hidayat dijerat dengan pasal kepemilikan narkotika.

“Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, sesuai pasal yang disangkakan,” tegas AKBP Jhon Sitepu.

Pengungkapan ini disaksikan langsung oleh jajaran perwira Polres Sergai, mulai dari Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, SH, MH, Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, SH, MH, Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, serta para Kanit dan personel Polres Sergai. Insan pers juga turut hadir meliput jalannya konferensi pers.

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi, serta menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. (SB/ARD)

-->