Tim Assesment Tolak Usulan Rehab Narkoba
sentralberita | Madina ~ Tim Assesmen Terpadu (TAT) terdiri dari BNNK, Kejaksaan, Kemenkumham/Lapas, dan Penyidik Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) secara resmi menolak usulan rehabilitasi bagi 3 pria pelaku narkoba yang tertangkap pada Kamis (21/8/2025) di Desa Panyabungan Jae.
Diketahui, usulan agar dilakukan rehab adalah berdasarkan barang bukti yang tidak sampai 1 gram dan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA), ketiganya dapat direhab
Ketiga pria itu adalah MDN (44), BLH (45) dan IHL (30) alias Adek Merlep. Ketiganya ditangkap ketika pesta narkoba di rumah MDN di Banjar Proyek, Panyabungan Jae.
Dari hasil penyidikan Satreskrim Natkoba Polres Madina, barang bukti yang ditemukan di lokasi oleh Tim Opsnal Satres Narkoba hanya sebanyak 0,46 gram yang dibungkus 2 plastik klip kecil.
Barang bukti tersebut menjadi alasan bagi penyidik untuk mengusulkan ketiga pria itu dilakukan assesmen untuk hukuman rehabilitasi. Padahal, ketiga pria itu residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara.
Plt Kepala BNNK Madina Samsul Arifin membenarkan Assesmen yang digelar oleh TAT, ketiga pria itu dilanjutkan proses hukum, usulan rehabilitasi ditolak oleh tim.
“Tim berkesimpulan proses hukum berlanjut dan tidak diberi rekomendasi rehabilitasi,” kata Samsul Arifin, Selasa (26/8/2025) melalui keterangan tertulis.
Samsul menjelaskan, TAT menyimpulkan terkait status ketiga pelaku narkoba tersebut. Ketiganya benar berstatus residivis, tidak ada efek jera ketika menjalani proses hukum sebelumnya.
“Bahkan ada satu orang di antaranya ketiganya lama waktu rehab yang direkomendasikan tidak tepat waktu dijalani,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, banyak pihak yang mempertanyakan kinerja Satres Narkoba Polres Madina soal penanganan proses hukum terhadap pelaku narkoba yang tertangkap, termasuk kasus di Panyabungan Jae.
Contohnya, pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Sarmadan Pohan, SH, MH. Sarmadan menilai Penyidik Satres Narkoba keliru besar dalam upaya pengusulan Assesmen itu. Pasalnya, ketiga pria itu adalah terindikasi pengedar yang berstatus residivis.
Sarmadan saat itu juga menyebut penyidik harus berkaca lebih jauh dalam melakukan proses hukum pelaku narkoba yang memiliki jejak residivis. Penyidik harus menilai dari kasus lama, bukan hanya melihat yang terbaru. (FS)