RPJM 2025–2029 Aceh Timur Diserahkan ke DPRK untuk Dibahas
sentralBerita | Aceh Timur ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Senin (11/8/2025). Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Timur dan diterima langsung oleh Ketua DPRK, Musaitir, di gedung dewan.
Dalam kesempatan itu, Plt Sekda didampingi Tenaga Ahli RPJM, Dr. Muhammad Dayyan, M.Ec, dan Dr. Andhika Jaya Putra, M.A, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Timur, Kahal Fajri, M.Si.
RPJM merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun, yang memuat arah kebijakan, strategi, program prioritas, serta target kinerja yang ingin dicapai pemerintah daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta menjadi acuan utama penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.
Dr. Muhammad Dayyan menjelaskan, penyusunan RPJM tersebut melalui proses panjang sejak kegiatan kick-off meeting pada 21 April 2025 yang dibuka Bupati Aceh Timur di Aula Bappeda. Sebelumnya, konsultasi publik dilaksanakan pada 15 April 2025, diikuti pembahasan rancangan awal bersama DPRK pada 25 Mei 2025.
“Penyusunan ini juga melewati tahap review Rencana Strategis bersama dinas dan OPD yang berlangsung di Pendopo Bupati pada 31 Juli hingga 3 Agustus 2025,” kata Dayyan.
Ia berharap DPRK dapat segera membahas dokumen tersebut untuk kemudian disahkan menjadi Qanun Kabupaten. “RPJM ini menjadi roadmap pembangunan Aceh Timur lima tahun ke depan guna mewujudkan visi-misi Bupati, yakni Mewujudkan Aceh Timur yang Islami, Maju, dan Berkeadilan,” ujarnya.
Dalam proses penyusunan RPJM, berbagai unsur terlibat aktif, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli, hingga perwakilan masyarakat. Partisipasi publik dalam konsultasi menjadi salah satu komponen penting untuk memastikan rencana pembangunan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, RPJM berperan penting sebagai panduan kerja terukur bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. “Tanpa RPJM, arah pembangunan bisa tidak fokus. Dokumen ini memuat prioritas, target, dan strategi yang dirumuskan berdasarkan masukan publik, kajian teknis, dan pembahasan dengan DPRK. Ini bukan hanya dokumen formal, tetapi peta jalan untuk kemajuan daerah,” tutupnya.
Sesuai ketentuan, setelah diserahkan, DPRK akan membahas RPJM secara detail melalui rapat komisi, rapat gabungan, hingga sidang paripurna sebelum disahkan menjadi Qanun Kabupaten. Pengesahan ini akan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan program-program strategis selama lima tahun mendatang.
Dengan adanya RPJM 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap arah pembangunan dapat lebih terarah, terukur, dan selaras dengan visi daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat. (SB/RA)