RPJMD 2025-2029 Disetujui dan Disahkan Menuju Percepatan Pembangunan Kota Medan Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
sentralberita|Medan~Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pmbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, berlangsung Senin (4/8/2025) di Ruang Paripurna DPRD Medan yang dihadiri Walikota Medan, Rico Waas, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat.
Dibuka secara resmi Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, dihadiri Wakil Ketua, yakni Wakil Ketua I H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, Wakil Ketua II H. Zulkarnaen, S.K.M dan Wakil Ketua III Hadi Suhendra langung meminta penyampaian Laporan Pansus yang disampaikan Ketua Pansus Henry Jhon Hutagalung, S.E., S.H., M.H dilanjutkan dengan Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Robi Barus, S.E., M.A.P, Faksi PKS dibacakan Yaiful Ramadhan, Fraksi Gerindara dibacakan Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H, Fraksi Golkar Dr. Dimas Sofani Lubis, Faksi Nasdem Afif Abdillah, Fraksi PSI dikbacakan Reinhart Jeremy Aninditha, Fraksi Demokrat dibacakan Iswanda Ramli, Fraksi PAN-Perindo H Bahrumsyah, Fraksi Hanura-PKB Eko Afrianta Sitepu.
Dalam pandangan seluruh Fraksi DPRD Medan tersebut menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Rencana Rencana Pmbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Perda yang sekaligus menjadi keputasan/kesepakatan bersama DPRD Medan dengan Walikota Medan yang ditandatangani Walikota Medan Rico Waas, Ketua DPRD Medan dan Wakil-wakil DPRD Medan yang sebelumnya Keputusan dan persetuan bersama itu dibacakan Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan dan berakhir setelah Walikota Medan mennyampaikan sambutannya.
Laporan Pansus DPRD Medan
Ketua Pansus Henry Jhon Hutagalung menyampaikan laporannya diantaranya, Rencanas RPJMD tahun 2025-2029 berpedoman padac regulasi nasionasl dan daerah sebagaimana diamanatkan pasal 66 ayat 1 huruf c undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah berkewajiban menyusun dan menetapkan RPJMD yang memuat viusi dan misi arah kebijakan, program stategis dan kerangka pendanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Demikian juga Peremndagri nomor 86 tahun 2017.
“Penyusunan Ranperda RPJMDS Kota Medan tahun 2025-2029 meruapakan tindak lanjut dari pelantikan Walikota Medan hasil Pilkada tahun 2024 yang bertu7juan untuk menselaraskan janji poltik Kepala Daerah dengan Dokumen rencana pembangunan daerah,”ujarnya.
Pansus DPRD Medan yang dibentuk 23 Juni 2025 telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab melalui tahapan-tahapan:
1. Rapat kerja bersama Kementerian Hukum Wilayah Sumut untuk mendengar penjelasan hasil harmoniRanperda Kota Medan tentang RPJMD 2024-2029.
2. Rapat kerja dengan Bappeda Pemko Medan dan bagian hukum sekretariat daerah kota Medan guna mendalami substansi Ranperda tentang RPJMD selama tujuh hari.
3. Sharing informasi penyusunan RPJMD ke kantor pemerintah kota Bekasi dan provinsi DKI Jakarta.
Adapun beberapa catatan stategis Pansus sebagai berikut:
1. RPJMD harus menjadi dokumen yang operasinal dan terukur dengan penetapan indikator kinerja daerah (IKD) yang realisistis.
2. Sinkronisasi antar dokumen RPJMD, Renstra OPD, RKPD harus diperkuat agar perencanaan dan penganggaran lebih terintegrasi.
3. Program prioritas pembangunan seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan serta pengedalian banjir harus medapat perhatian utama dan pengasan visi dan misi walikota dan wakil walikota harus diseraskan dengan RPJMD.
4. Tarnsformasi digital dalam pelaytan publik, pengelolaan keuangan perlu ditetapkan secara sistematis.
5. Sinkronisasi dengan dokumen perencanaan lainnya , RPJMD harus selaras dengan RPJMN serta restra OPD agar sinergi pembangunan dapat terwujud.
6. Penguatan mekanismne monitoring dan evaluasi agar pelaksanaan RPJMD dapat diasi secara efektif dan tepat sasaran.
7. Strategi pendanaan dan pembiayaan pembangunan, Pansus mendorong Pemko Medan gar Cermat dan inovatif dalam memaksimalkan sumber-sumber pendanaan , termasuk kolaborasi dengan pihak swasta dan pemerintah pusat.
Berdasartkan hasil pembahasan secara menyeluruh,m Pansus merekomendasikan Ranperda tentang RPJMD kota Medan tahun 2025-02029 untuk disetujuai menjadi Perda, dengan memperhatikan berbagai catatan stategis.
“Semoga RPJMD ini nantinya dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan kota Medan yang berkelanjutan, partisifatif dan berorientasi bagi kesejahteraan masyarakat,”ujar Henry mengakhiri seraya mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak.
Pendapat Fraksi PDIP
Dibacakan Robi Barus, Fraksi PDIP DPRD Medan memandang masalah Kemiskinan menjadi harus menjadi perhatian serius pelaksanaan Perda RPJMD 2025-2029, Robi Barus minta Pemko Medan terkait tingginya presentase kemiskinan Kota Medan dibandingkan dengan kota-kota lain supaya menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan Perda RPJMD Kota MedanTahun 2025-2029.
Berdasarkan pengamatan Fraksi PDI P DPRD Medan dalam pelaksanaan RPJMD 2021-2026 ada beberapa hal yang belum tercapai yakni penurunan angka kemiskinan, penanganan
pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi (gini ratio).
Maka itu, untuk di RPJMD 2025-2029 hal supaya dapat menjadi pokok perhatian utama Walikota dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Dalam hal itu, Robi menyampaikan sejumlah saran agar RPJMD 2025-2029 harus menjadi arah dan pedoman Pemko Medan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya dalam kurun
waktu 20 tahun ke depan.
Kemudian lanjut Robi, semua program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki indikator dan target yang jelas serta terukur. Dimana Bappeda Kota Medan harus mampu membuat perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas.
Fraksi PDI P mendesak agar setiap usulan dan saran yang disampaikan masyarakat melalui Musrembang dipastikan menjadi skala prioritas dalam penyusunan RPJMD maupun RKPD
Kota Medan ke depan. Sehingga program pembangunan yang dilakukan benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang sangat mendesak dan bermamfaat langsung bagi masyarakat Kota Medan.
Ditambahkan Robi, guna meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi Kota Medan yang merata dan berkelanjutan, maka sangat penting dimaksimalkan program pemberdayaan dan pengembangan pelaku Usaha Mikro Kecil Nenengah (UMKM).
Menurut Robi, program pengembangan UMKM harus dilakukan secara berkesinambungan, baik dalam permodalan, pelatihan dan pemasaran hasil produksi para pelaku UMKM yang ada di Kota Medan.
Diakhir pendapatnya Robi mengatakan, dengan disetujuinya dan ditetapkan Perda RPJMD Kota Medan tahun 2025 -2029 maka diminta kepada Walikota/Wakil Walikota Medan dan seluruh jajaran Pemko Medan untuk tetap konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Perda.
Pendapat Fraksi PKS
Dibacakan Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan menyampaikan pendapat fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 berharap sinkron dengan peraturan yang ada diatasnya dan berharap RPJMD Tahun 2025-2029 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel.
RPJMD Kota Medan tahun 2025 – 2029 harus menjadi dokumen strategis dalam implementasi rencana pembangunan dalam lima tahun kedepan. “Apa yang dituangkan dalam RPJMD ini merupakan janji kampanye dari Wali kota dan Wakil Wali kota Medan, yang harus direalisasikan dengan baik agar masyarakat Kota Medan merasakan kebermanfaatan dari pembangunan di Kota Medan, ” kata Syaiful.
Fraksi PKS meminta RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 dapat mengatasi persoalan ekonomi masyarakat Kota Medan. “Dalam masa reses, yang baru saja kami laksanakan banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan harga bahan pokok, sulitnya lapangan kerja, meningkatnya PHK, serta menurunnya daya beli masyarakat. Kami meminta agar kebijakan stimulus ekonomi perlu diterapkan dalam jangka pendek ke depan, ” harapnya.
“Fraksi PKS meminta aparatur pemerintah yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral, berdedikasi dan memegang teguh nilai nilai dasar dan kode etik aparatur negara dapat diwujudkan di Kota Medan, ” ungkapnya.
Kemudian, disamapikan Sekretaria Komisi I, Fraksi PKS berharap pada RPJMD Tahun 2025-2029 program pemberdayaan dan penguatan UMKM harus dirumuskan secara bertahap.
“Kami juga mengharapkan dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi pedagang kaki lima (PKL) bisa menjadi solusi Dimana saat ini ada ratusan ribu pedagang kaki lima dan pelaku UMKM yang membutuhkan sentuhan Pemerintah Kota Medan, memfasilitasi tempat berdagang, bukan sekedar menggusurnya, ” jelasnya.
Fraksi PKS juga meminta dalam RPJMD Tahun 2025-2029 Program pendidikan karakter bagi generasi muda Kota Medan perlu difokuskan untuk lima tahun kedepan agar memberikan dampak bagi perubahan karakter generasi muda yang lebih baik dan terarah.
“Mengingat salah satu penekanan agenda pada RPJMN 2025-2029 adalah reformasi pendidikan dan kesehatan, ” katanya.
RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dimana memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program perangkat daerah disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, dengan berpedoman pada RPJPD.
Pendapat Fraksi Gerindra
Dibacakan Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H, Fraksi Gerindra berpendapat mendukung sepenuhnya arah kebijakan pembangunan yang telah dirumuskan secara menyeluruh. kami menilai RPJMD tahun 2025-2029 telah mengakomodasi berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakan kota Medan dengan memperhatikan tantangan global dan lokal. Evaluasi dan kendala pencapain RPJMD tahun 2021-2026 menjadi landasan kebijakan berkelanjutan yang efektif.
RPJMD 2025-2029 merupakan tahap awal dari 20 tahun pembangunan daerah meruapakan priode pembangunan trasformasi menuju Indonesia emas tahun 2045. Kita harus memperhatikan setia pembangunan harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah dan kebutuhan real masyarakat kota Medan.
Fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya menjadikan kota Medan menjadi maju, tertata dan layak tujuan wisata dan menjadi tempat yang nyaman,pembenahan dengan sungguh-sunguh Tempat wisata baik dari sisi kualitas Hotel lokasi acara yang strategis melakukan mungkin dan dorongan terhadap UMKM pendidikan dan kesehatan juga harus menjadi Fokus utama pembangunan dengan penekanan pada pemerataan fasilitas kualitas guru dan pelayanan kesehatan yang menyeluruh di kota Medan menilai pemerintah kota Medan harus bergerak cepat dan maksimal dalam pembangunan kota Medan menjadi kota yang lebih maju dengan mengembangkan sektor wisata.
Fraksi Gerindra juga sangat setuju dengan pendidikan menjadi prioritas yang di utamakan, hal ini juga dapat mengantisipasi lonjakan atas banyaknya pengangguran yang ada di kota medan. Pemerintah Kota Medan juga harus tetap fokus pengurangan angka pemiskinan dari peningkatan banyak lowongan pekerja yang ada di kota Medan harus di tingkatkan.
Pendapat Fraksi Golkar
Dibacakan Dr. Dimas Sofani Lubis, Fraksi Golkar berpendapat: visi,misi,tujuan dan sasaran dalam pembangunan kota Medan merupakan acuan dalam rencana pembangunan kota Medan baik itu jangka menengah malaupun jangka pendek, rencana pembangunan itu dibentuk secara formal agar dapat mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteran masyarakat melalui pemeratan, pendapatan peningkatan kesepatakan kerja, usaha dan kewajiban pelayanan public yang baik.
Fraksi Golkar memahami dan mengafresiasi bahwa misi tersebut untuk kota Medan yang kultural dan berbagai suku, agama dan budaya. Fraksi Partai Golkar berharap dapat melaksanakan pembangunan berdasarkan prinsip demokrasi di kota Medan.
Fraksi Golkar berharap kedepannya ini, tahun 2025-2029 RPJMD kota Medan berkembang dengan baik dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khusunya Medan.
Dengan ini Fraksi Golkar menerima dan menyetujui RPJMD tahun 2025-2029.
Pendapat Fraksi Nasdem
Dibacakan Afif Abdillah, Faksi Nasdem antara lain berpendapat, menyambut baik diajukannya RPJMD tahun 2025-tahun 2029. Namun fraksi Nasdem memandang, RPJMD bukan semata merupakan menyusun program dan angka semata karena sudah cukup lama rakyat menunggu harapan.Karena itu, Fraksi Nasdem berpendapat Pemko Medan tak boleh memnbiarkan air bersih menjadi bukti yang mewah karena banyak warga kekurangan air bersih bahkan ada yang memsak dengan air keruh.Untuk itu diantara perlu sumur bor di lingkungan dan tabungan air bersih.
Keadilan pendidikan bukan hanya semata membangun sekolah tetapi harus bisa memastikan anak-anak tanpa biaya. Fraksi Nasdem memandang program bantuan sekolah harus sergam seperti sepatu, tas buku dan lain senbagainya. Bahkan masih ada ijazah anak-anak yang tertahan dan tak bisa melanjutkan sekolah karena ketiadaan biaya.
Jalan lingkungan, masih ada jalan yang berlombang. Fraksi Nasdem menargetkan perbaikan 10.000 jalan gang dalam lima tahun. Jangan hanya terfokus membangun jalan jalan besar tapi di dalam gang-gang masih banyak terabaikan di depan rumah masyakat.
Lapangan pekerjaan, Fraksi Nasdem mendorong 10.000 lowongan pekerjaan. Disnaker harus mendaftarkan calon pekerja didaftarklan ke berbagai perusahaan. Fraksi Nasdem memandang banyak masyrakat masih enggan kerumah sakit karena pelayanannya buruk walau ada program UHC, misalnya belum sembuh tapi disuruh pulang. Begitu juga soal kamar untuk yang gratis tak ada tapi kalau bayar ada. Butuh jaminan masyarakat menggunakan UHC.
“Kami yakin Walikota Medan dan wakil melalui RPJMD 2025-2029 akan bisa membawa Kota Medan ini lebih baik kedepannya bukan hanya dengan kata-kata tapi dengan bukti nyata. Kami menerima dan menyetujui RPJMD 2025-2029.
Pendapat Fraksi PSI
Dibacakan Reinhart Jeremy Aninditha, Fraksi PSI berpendapat, RPJMD 2025-2029 merupakan dokumen resmi untuk percepatan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat kota Medan. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun kebijakan dan perencanaan program stategis pembangunan kota Medan.
Oleh karena itu, Fraksi PSI berpendapat, untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan maka sinergitas antara pemangku kepentingan dengan seluruh koponen kota Medan sangat penting dan harus dilakukan cera taranparan dan akuntabel, sebab pembangunan pada hakikatnya merupakan tanggungjawab bersama dalam. Untuk itu, kolaborasi pemerintah dengan rakyat sangat penting.
Pembangunan tidak hanya tertuju secara fisik tapi juga manusianya serta pelayanannya. Visi misi Walikota dan wakil harus diwujudkan. Perlu beasiswa, RSU harus memberikan pelayan, perlu ditingkatkan UMKM, penaganan narkoba harus ditingkatkan dengan aparat penegak hukum.
Pendapat Fraksi Demokrat
Dibacakan Iswanda Ramli, Fraksi Demokrat berpendapat secara sitematika penyusunan RPJMD 2025-2029 sudah baik, namun belum menemukan program yang seknifikan sehingga terkesan masih dilakukan rutinitas sehingga tidak progresif misalnya penyusunan struktur perencanaan dalam hal ini kami mendorong kemajuan politik Walikota harus kuat dalam mewujudkan pembangunan sesuai dengan visi dan misinya yang mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 2004, salah satu didalamnya mengadung prinsif poltis.
Dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah Kota Medan tentu perencanaan, kami melihat belum maksimal. Fraksi Demokrat mengimbau agar RPJMD hendaknya memberikan penekanan pentingnya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan kota Medan yang berkualitas dan merata. Pemerintah Kota Medan harus fokus kepada sekolah rakyat.
RPJMD 2025-2029 harus dapat membuat penataan dan pendataan. Evaluasi RPJMD harus dilakukan setiap tahunnya agar target dapat tercapai. Dalam pencapaian target, Fraksi Demokrat mendukung pemerintah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam mengupayakan sumber-sumber lainnya disamping meningkatkan sumberdaya manusianya.
Pendapat Fraksi PAN-Perindo
Dibacakan H Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo berpendapat: FPAN-Perindo merekomendasikan anggaran belanja pembangunan di Medan Utara tambah 35%. Hal ini dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan di wilayah Medan Utara, khsususnya terkait pengentasan kemiskinan, pengurangan kawasan kumuh dan penanggulan banjir rob.
Selain itu, kata Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo, menilai target dan realisasi PAD Kota Medan setiap tahunnya dalam RPJMD 2025-2029 sangat minim, sebab hanya lierdapat peningkatan sebesar Rp337 miliar. “Jika Rp337 miliar di bagi 5, rata-rata kenaikan PAD setiap tahunnya hanya Rp67 miliar,” kata Bahrumsyah.
Satu sisi, sebut Bahrumsyah, program peningkatan pembangunan, kesejahteraan dan iklim investasi digalakkan. Namun, proyeksi pendapatan dibuat sangat minimal. “Proyeksi pendapatan di sesuaikan kenaikan 2.5 persen setiap tahun. Mengingat, perbandingan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi masih sangat memungkinkan untuk penambahan minimal 2.5 persen,” pinta Bahrumsyah.
Kemudian, sambung Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo, meminta agar segera di lakukan digitalisasi seluruh objek pajak, mengingat banyaknya kebocoran PAD dari pajak daerah. Selain itu, Fraksi PAN-Perindo meminta agar di lakukan verifikasi dan validasi ulang seluruh kesepakat pajak. sebab, diperkirakan kesepakatan pajak yang ada sangat tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga sering terjadi main mata antara fiskus (aparatur pajak) dan wajib pajak.
Terkait upaya mengatasi banjir, tambah Bahrusyah, Fraksi PAN-Perindo meminta Pemkot Medan melakukan langkah-langkah terencana dan terukur serta melakukan revisi kebijakan anggaran setiap tahunnya. “Anggaran belanja modal jalan dan drainase harus di maksimalkan di bandingkan belanja gedung dan bangunan,” pintanya.
Di sisi lain, lanjut Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo mengingatkan Pemkot Medan agar tidak melakukan penganggaran secara gelondongan di berbagai perangkat daerah, karena akan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. “Sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Penyusuan APBD, Pemkot Medan wajib menetapkan SIPD mulai dari informasi keuangan, perencanaan pembangunan dan penganggaran,” katanya.
Terkait pelayanan fasilitas kesehatan di rumah sakit, kata Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo meminta agar Pemkot Medan lebih fokus pada bidang peningkatan pelayanan dan alat-alat kesehatan serta membuka peluang investasi dan kerja sama dengan pihak ke 3 terhadap RS BLUD tersebut. “Persoalan hari ini dan ke depannya, di RS plat merah tersebut adalah kurang maksimalnya pelayanan dan alat-alat kesehatan. Bukan membangun kembali sarana fisik RS tersebut,” katanya.
Terkait dengan pengelolaan barang milik daerah, sebut Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo, merekomendasikan agar PUD Pasar dan PUD Pembangunan di gabung menjadi menjadi 1 PUD, sedangkan PUD Rumah Potong Hewan di jadikan UPT pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Sebab, kata Bahrumsyah, 3 PUD Kota Medan tidak mampu memberikan kontribusi PAD maksimal. “PAD-nya hanya Rp200 juta lebih saja per tahun. Hal ini sangat tidak wajar di bandingkan modal aset yang dikelola PUD tersebut bernilai triliunan rupiah. Hal ini terjadi akibat masih sangat tingginya belanja pegawai dari PUD, yakni mencapai 70 persen. Pastinya, kondisi sekarang sampaikan kapanpun PUD tersebut tidak akan mampu surplus dan semakin defisit,” sebutnya.
Pendapat Fraksi Hanura-PKB
Dibacakan Eko Afrianta Sitepu, Fraksi Hanura-PKB berpendapat, melalui RPJMD harus dapat menjawab keberhasilan dan sebaliknya, harus dapat dilakukan secara informatif dan partisipatif dan kesungguhan terhadap visinya misinya selama lima tahun.
Dalam skema lima tahun mengingat saat ini masih banyaknya pembangunan yang terbentur terutama Medan Utara diantaranya penggulangan air bersih, pasar kumuh, rumah kumuh dan lokasi yang sering terkena banjir rob.
Disetiap kecamatan di kota Medan harus tercapai pelestarian lingkungan hidup, ruang terbuka hijau dengan pengawasan ketat dan kerkan benar-benar. Pembangunan terminal yang sebelumnya sudah direncanakan harus diusulkan kembali.
Dalam upaya peningkatan kesehatan dan pendidikan harus lebih baik fasilitasnya, Askes harus lebih baik lagi terutama pelayanan pembenahan sistem kesehatan di Kota Medan. Untuk beasiswa SMP dan SMA di Balawan harus dilakukan, sarana dan prasarana persampahan harus diberikan.
Sambutan Walikota Medan
Dihadapan Ketua, Wakil Ketua serta para anggota DPRD Kota Medan, Rico Waas mengatakan melalui misi berbudaya, dirinya ingin mendorong kota Medan menjadi kota yang berkarakter berbasis budaya multikultural melalui eksplorasi seni dan budaya yang menjadi daya tarik wisata serta melakukan promosi dan menggali potensi kota untuk menjadi pondasi harmonisasi sosial masyarakat yang multikultural.
“Kami juga terus mendorong peningkatan kualitas masyarakat yang semakin berbudaya dan berkarakter melalui penanaman nilai-nilai berdasarkan kearifan lokal,”kata Rico Waas.
Lalu melalui misi energik, Rico Waas ingin meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur kewilayahan dan aksesibilitas terhadap sarana dan prasarana yang merata dan berkeadilan di seluruh wilayah dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Selanjutnya melalui misi ramah, pria lulusan Universitas Bina Nusantara itu berkeinginan menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik terbaik berbasis data, riset dan inovasi guna mewujudkan tata kelolah pemerintahan dan pelayanan publik yang ramah dan responsif.
“Dengan tersedianya sistem satu data kota Medan yang terintegrasi dan akurat. Kami ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis SDM yang melayani, integrasi teknologi informasi, riset dan inovasi serta peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,”bilang Rico Waas.
Selanjutnya lagi melalui misi tertib, Rico Waas menghadirkan penataan kota yang semakin teratur, cantik, rapi, bersih serta mendorong budaya taat peraturan ditengah-tengah masyarakat.
“Ini dapat dicapai melalui peningkatan kualitas penataan ruang kota dan lingkungan hidup, peningkatan kualitas kebersihan, serta pengelolaan limbah kota, peningkatan kualitas sistem transportasi yang efektif dan efisien, sampai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah,”ujar Rico Waas.
Lalu melalui misi unggul, Rico Waas ingin mendorong perwujudan sumber daya manusia dan perekonomian kota Medan yang berdaya saing dan unggul, baik itu SDM dibidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pemudan dan olahraga serta peningkatan kualiatas UMKM yang berdaya saing dan bernilai jual tinggi melalui pembinaan dan perluasan akses permodalan dan kesempatan ekspor dan peningkatan iklim investasi.
Sedangkan melalui misi aman, Rico Waas ingin menjadikan kota Medan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat melalui peningkatan kualitas keamanan dan kenyamanan perkotaan dan lingkungan.
“termasuk mengantisipasi kejahatan begal dan narkoba, serta meningkatkan kesiapsiagaan dan ketahanan menghadapi bencana sampai dengan meningkatnya stabilitas pangan di kota Medan,”lanjut Rico Waas.
Dan yang terakhir melalui misi humanis, suami dari Ketua TP PKK Kota Medan Ny. Airin Rico Waas itu ingin mendorong terwujudnya Medan sebagai kota yang humanis dan berkeadilan melalui peningkatan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Salah satu cara yang kami lakukan dengan meningkatkan cakupan dan kualitas jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,”sebut Rico Waas.
Rico Waas kemudian menyampaikan terimakasi kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Medan yang telah membahas ranperda tersebut secara komprehensif dan konstruktif.
“Atas nama Pemko Medan saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif dan konstruktif terhadap ranperda tersebut,”pungkasnya.(ADV/Husni Lubis)