Pengedar Sabu di Jalan PDAM Tirtanadi Sunggal Ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan

sentralberita | Medan ~ Ibnu Maruf (41) yang telah masuk target operasi (TO) berhasil diamankan petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Pasalnya pelaku warga Jalan Setia, Dusun 1, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu.

“Tidak itu saja, dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu masing – masing, 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 066 gram dan uang tunai Rp 100 ribu. ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (2/7/2025).

Baca Juga :  Warga Jalan Petunia Raya Akan Segera Nikmati Air Bersih Milik PDAM Tirtanadi

Pelaku, kata Kasat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kronologis penangkapan, berdasarkan
Laporan dari warga tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan sabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 22. 00 WIB, team Freddy H Sinaga melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki yang diketahui bernama Ibnu Maruf alias Ibnu, saat sedang under cover buy di Jalan PDAM Tirtanadi.

Adapun tersangka yang tertangkap tangan oleh petugas. “Disita dari tersangka sabu seberat 0,66 gram, ” ucap AKBP Thommy Aruan.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap 3.078 Kasus Narkoba, Sita Lebih dari 1,6 Ton Narkoba Berbagai Jenis Sepanjang Semester I 2025

Modus operandi, tersangka menjual sabu 3 tahun lamanya. Sabu diperoleh dari Abeng (DPO). “Kita terus memberantas narkoba hingga ke kawasan padat penduduk, ” tandasnya.

(01/red)

-->