Dugaan Lakukan Pelanggaran, intilab Tak Datang di Sidang KPPU

sentralberita | Jakarta ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang PT Inti Surya Laboratorium (“Intilab”), dan dua individu lainnya atas dugaan pelanggaran usaha.
Namun mereka kembali mangkir dalam memenuhi panggilan sebagai Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan  Pendahuluan Perkara No. 04/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 dan Pasal  24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama, yang sidangnya dilaksanakan Selasa (22/7/2025) di Kantor KPPU Jakarta.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Rabu (23/7/2025).
Selain INTILAB (Terlapor I), dua individu yang mangkir tersebut adalah  Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III), yang juga merupakan pemilik INTILAB.
Sejatinya, sidang menghadirkan ketiga Terlapor untuk bisa mendengarkan Laporan  Dugaan Pelanggaran (“LDP”) yang akan disampaikan oleh Investigator KPPU, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP tersebut.
Dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat ini berkaitan dengan adanya dugaan hambatan usaha yang dilakukan persekongkolan para Terlapor untuk memanfaatkan rahasia perusahaan PT  Laboratorium Medio Pratama, dan menghambat dan/atau produksi dan/atau pemasaran perusahaan tersebut.
Menyikapi sikap mangkir ini, KPPU akan kembali melakukan panggilan kepada para Terlapor untuk ketiga kalinya, yakni pada tanggal 29 Juli 2025. Jika masih mangkir, Sidang  Majelis Pemeriksaan Pendahuluan akan dimulai tanpa kehadiran para Terlapor.
Sehingga pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, KPPU akan meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999.
Sebagai informasi, dalam menyidangkan perkara tersebut, Majelis Komisi dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. (wie)
Baca Juga :  Penurunan Kemiskinan Sumatera Utara Tahun 2024, Lebih Tinggi 10 Kali Dibandingkan Tahun Tahun Sebelumnya
-->