Warga Ajukan Permohonan Terkait Kepemilikan Aset di Bandara Sibisa

sentralberita | Ajibata ~ Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), status kepemilikan beberapa bidang tanah di areal Bandara Sibisa akhirnya dimenangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba dan Pemerintah Kabupaten Toba sebagai tergugat dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Toba memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan selaku pemilik aset Bandara Sibisa dan warga yang sebelumnya menggugat. Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Selasa (22/7/2025), dan dihadiri oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, serta jajaran terkait termasuk Kabag Hukum Setdakab Toba, Lukman Siagian.

Dalam sosialisasi tersebut, Lukman membacakan kronologi putusan hukum mulai dari PTUN, PTTUN, hingga kasasi dan PK yang kini telah inkrah. Ditegaskan bahwa pembangunan Bandara Sibisa akan terus dilanjutkan. Oleh karena itu, warga diminta untuk menebang tanaman tegakan atau keras tanpa adanya ganti rugi, sedangkan untuk tanaman muda diberi kesempatan dipanen terlebih dahulu.

Baca Juga :  Pelatihan Aksara Batak untuk Pelestarian Budaya di Kabupaten Toba

Bangunan yang masih berdiri di area bandara juga diminta segera dibongkar. Pemerintah merujuk pada surat pernyataan yang pernah dibuat oleh pemilik bangunan terkait kesediaan untuk membongkar tanpa kompensasi. Namun demikian, ahli waris menyampaikan bahwa surat pernyataan tersebut ditujukan kepada pemerintah desa, bukan kepada pengelola bandara.

Untuk makam yang masih berada di area bandara, pemerintah menegaskan bahwa tidak akan dilakukan relokasi dan keluarga tetap diberi akses untuk berziarah.

Meski menerima hasil putusan hukum, warga menyampaikan sejumlah permohonan kepada pemerintah. Perwakilan keluarga Pahala Sirait berharap pemerintah mempertimbangkan pemberian dana kerohiman bagi tanaman tegakan, bangunan, serta relokasi makam.

“Kami memohon dengan kerendahan hati kami agar tanaman kami yang telah dihitung, jadi kami bermohon yang sudah tercatat itu di ATR/BPN Toba dapat direalisasikan,” ujar Pahala Sirait.

Permohonan lain yang disampaikan adalah peluang kerja bagi anak atau saudara warga di Bandara Sibisa. Ramsion Berutu, warga yang juga terdampak, menegaskan bahwa dirinya telah menerima keputusan hukum namun berharap ada kepedulian dari pemerintah.

Baca Juga :  PN Balige Jalin Kerjasama Dengan Dinas Kominfo Kabupaten Toba

“Kalau saya, upaya hukum saya pikir sudah selesai. Tetapi saya sangat berharap agar Bapak-Ibu dapat memikirkan nasib kami,” katanya.

Menanggapi berbagai permohonan tersebut, Wakil Bupati Toba menyatakan bahwa Pemkab akan menampung dan mempertimbangkan usulan warga. Ia menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami mendengar dan memahami harapan bapak-ibu. Pemerintah akan berupaya mencarikan solusi terbaik melalui mekanisme yang ada, tentu dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Audi Murphy.

Pertemuan ini menjadi titik penting dalam proses penataan kawasan Bandara Sibisa sekaligus ujian bagi pendekatan humanis dan kolaboratif antara pemerintah dan warga dalam pembangunan strategis nasional. (Feri)

-->