TPP IPSI Medan Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Periode 2025-2029
sentralberita | Medan ~ Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Medan mulai membuka pendaftaran bakal calon ketua umum periode 2025-2029. Pendaftaran diawali dengan pengambilan formulir pada 21 Juli 2025 di sekretariat TPP Jalan Madio Santoso Medan (Gedung Serba Guna Masjid Al-Iklas).
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum (Ketum) Pengkot IPSI Medan KONI Sumut, AKBP (Purn) H. Enjang Bahri SH MH melalui Sekretaris Sri Nila Kesumawati, di Medan, Sabtu (19/7/2025).
“Mekanisme sebelum Muskot kita menyiapkan tim penjaringan dan Penyaringan yang mulai bekerja 21 Juli dengan pengambilan formulir. Kemudian pengembalian formulir dibuka 24 Juli dan ditutup 26 Juli 2025 Pukul 15.00 WIB,” ujar Nila
Dikatakan Nila, tugas TPP adalah tim independen yang bertugas mulai pengambilan formulir, pengembalian formulir dan pendaftaran. Kemudian juga verifikasi bakal calon secara administrasi dan penetapan calon pada 28 Juli 2025.
“Selanjutnya penyampaian hasil penetapan calon ketua umum IPSI Medan masa bakti 2025-2029 oleh tim penjaringan dan penyaringan pada 28 Juli 2028. Lalu, pembundelan berkas bakal calon untuk disampaikan pada Muskot 2025,” jelasnya.
Nila berharap bakal calon ketua umum yang mendaftar memang memiliki tujuan untuk semata-mata demi kemajuan olahraga di Medan, khususnya cabor pencak silat. Termasuk memiliki kemampuan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait.
Ketua tim penjaringan dan penyaringan, Andri Satria Lubis menjelaskan sejumlah persyaratan wajib dan pendukung bakal calon ketua.
Calon ketua umum pernah atau sedang menjabat sebagai pengurus IPSI Kecamatan minimal satu periode.
“Memperoleh dukungan tertulis dari atau diusulkan minimal 38 persen dari 21 pengurus IPSI Kecamatan. Kemudian setiap pengurus IPSI Kecamatan se-Kota Medan hanya boleh mengusulkan satu nama calon ketua umum,” katanya.
Dikatakan, surat dukungan harus ditandatangani oleh Ketua IPSI Kecamatan. Setiap Pengurus Kecamatan mengeluarkan satu surat dukungan. Apabila ada dua surat dukungan untuk dua calon yang berbeda dinyatakan batal. Apabila ada pemalsuan surat dukungan maka calon ketua umum dinyatakan gugur.
Selain itu, bakal calon ketua umum juga harus melengkapi administrasi lain seperti SKCK, Daftar Riwayat Hidup, KTP, dan KK serta Surat Keterangan Dokter yang menyatakan berbadan sehat dan bebas Narkoba. Serta syarat tambahan lain dengan mematuhi, menaati, dan menjalankan AD/ART IPSI.
Kemudian tim penjaringan dan penyaringan akan melaporkan tahapan mekanisme pendaftaran bakal calon ketua umum pada pelaksanaan Muskot IPSI Medan 2025 pada 31 Juli mendatang.
Tim penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum IPSI Medan periode 2025-2029, yakni Andri Satria Lubis (ketua), Muhammad Angga Pratama Lubis(sekretaris), Amru Faisal Hasibuan Alwin Rafli dan Bambang Nazaruddin Lubis (anggota).(01/red)