Penggiat Medsos Bang Yuka Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Identitas Pelapor

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Pemilik akun media sosial Facebook dengan nama “Bang Yuka” akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Serdang Bedagai pada Senin (14/7/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seseorang melalui media sosial.

Pemilik akun tersebut diketahui berinisial PU, warga Desa Jamur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemanggilan kedua setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama.

Didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Alamsyah SH, MH dan Joko Pramono SH, PU memenuhi panggilan penyidik Polres Sergai. Namun, dalam keterangannya kepada awak media, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan terkait isi surat permintaan klarifikasi yang dinilai tidak lengkap.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami hadir memenuhi undangan klarifikasi. Namun kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena dalam surat yang kami terima tidak dicantumkan siapa pelapornya,” ujar Alamsyah.

Alamsyah menegaskan, surat permintaan klarifikasi yang diterima kliennya hanya memuat nomor laporan polisi tanpa mencantumkan identitas pelapor. Hal ini menurutnya tidak sejalan dengan asas transparansi dan hak klien untuk mengetahui pihak yang melaporkan.

Baca Juga :  Sat Intel, SiKeu dan Humas Polres Serdang Bedagai Bagikan Takjil Gratis untuk Pengendara di Bulan Ramadan

Lebih lanjut, Alamsyah membandingkan surat permintaan klarifikasi terhadap seorang warga Bah Sidua Dua atas nama Krist Bernard Siregar, yang dalam surat tersebut secara jelas mencantumkan pelapor atas nama Darma Wijaya.

“Sedangkan dalam kasus klien kami, meski ramai diberitakan di media bahwa pelapornya adalah Darma Wijaya, namun tidak ada satu pun keterangan resmi dalam surat yang kami terima yang menyebutkan nama tersebut,” jelasnya.

Menurut Alamsyah, pihaknya hanya ingin memastikan siapa pihak yang harus dihadapi kliennya dalam proses hukum ini. “Kami ingin tahu, apakah klien kami berhadapan dengan Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, ataukah pihak lain yang tidak kami ketahui identitasnya,” tegasnya.

Alamsyah juga menyampaikan harapannya agar pihak penyidik bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani perkara ini. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak menolak proses hukum, namun hanya meminta adanya kejelasan administrasi dalam surat pemanggilan.

Baca Juga :  1.540 Guru SD dan SMP di Sergai Sudah Terima Tunjangan Sertifikasi Triwulan IV

“Kami hanya mengoreksi aspek administratif dari surat permintaan klarifikasi ini. Karena ada dua surat berbeda dalam kasus yang serupa, padahal pasalnya sama,” tutup Alamsyah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny P. Simatupang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PU telah hadir di Polres untuk klarifikasi. Namun pihak terlapor belum bersedia memberikan keterangan karena ingin mengetahui siapa nama pelapornya.

“Sudah diundang, tapi belum mau beri keterangan dengan alasan harus ada nama pelapor. Jadi akan kami jadwalkan ulang klarifikasi untuk minggu depan,” ujarnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PU dilaporkan oleh seseorang yang diduga bernama Darma Wijaya alias Wiwik. Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/225/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 19.15 WIB. Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. (SB/ARD).

-->