Polisi Tangkap Bandar Besar Sabu di Jalan Medan – Batang Kuis, Kecamatan Percut

sentralberita | Medan ~ Satuan Reserse Narkoba Polrestabes gerak cepat untuk memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Buktinya seorang bandar besar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan – Batang Kuis, Dusun I, Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap polisi.

Pelaku yang diamankan yakni Muhammad Hatta (31) warga Jalan Medan – Batang Kuis, Gang Partai, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Dari tersangka yang sudah masuk Target Operasi (T0) itu petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 plastik klip berisikan narkotika golongan I dengan berat bersih 17,84 gram, 1 unit ponsel android, 2 plastik klip berisikan klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekop pipet dan 1 buah dompet, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga :  Tim Patroli Perairan Sat Polairud Tanjung Balai Kejar Kapal Tanpa Nama dan Periksa Muatan Kapal

Selain itu, sambungnya, tersangka juga jelas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kata dia, kronologis kejadian, pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di TKP.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan kepada Muhammad Hatta , pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman disebut sabu.

Modus operandinya, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Jaka dengan cara diberikan untuk dijual kembali kepada pembeli. “Saya sudah menjual sabu 1 bulan lamanya, ” jelas Hatta.

Baca Juga :  Polisi Tembak Pelaku Perampok Betor Milik Kakek Disabilitas 

AKBP Thommy menambahkan, dalam hal itu, polisi telah menyelamatkan untuk 178 orang dari narkotika jenis sabu.

(01/ref)

-->