Komisi IV DPRD Kota Medan Sidak ke RS Advent

sentralberita|Medan~Dalam rangka mwnjalankan fungsi pengawasannya, Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Advent di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (24/6/2025).

Dalam sidak itu, Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak bersama anggota lainnya Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda dan Zulham Effendi langsung mengecek layak fungsi setiap bagian rumah sakit bertipe C tersebut.

“Kami ingin memastikan semua urusan di rumah sakit yang menjadi bidang pengawasan Komisi IV berjalan dengan baik. Beberapa diantaranya izin PBG, pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) medis,” ucap Paul.

Paul mengatakan, beberapa hal yang ditemukan dalam sidak pihaknya ditemukan Andalalin RS Advent masih belum berjalan maksimal. Begitu juga dengan TPS medis yang terlalu lama diangkut.

“Saat kami datang tampak jalanan menjadi macet. Oleh karena itu Andalalinnya kami harap diperbaiki, begitu juga pemasangan rambu di dalam rumah sakit. Untuk TPS medis diharapkan dua hari sekali diangkut, tadi kita temukan sudah seminggu sampah belum diangkut,” katanya.

Baca Juga :  Bobby Nasution Diminta Tuntaskan Pekerjaan Underpass Simpang H.M Yamin Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Untuk pengelolaan Limbah B3, lanjut Paul, saya minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar mengambil sampel untuk dicek ke laboratorium guna memastikan pengolahannya aman.

“Nanti berikan juga sampelnya ke kami (Komisi IV) agar kami cek juga ke laboratorium. Sehingga kita bisa memastikan bahwa semua memang sudah berjalan dengan baik dan layak fungsi,” ujarnya.

Sedangkan, anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri berharap agar seluruh rumah sakit di Kota Medan dapat mematuhi aturan terkait pembuangan limbah.

” Merujuk kepada aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), sudah sangat jelas dan semua rumah sakit harus menaati.Karena diaturan ini tegas dinyatakan bahwa limbah B3 harus diangkut untuk kapasitas 50 kg dua kali sehari.Ini kita harapkan kepada seluruh rumah sakit di Kota Medan ,” katanya.

Baca Juga :  Pj. Gubsu Harus Ganti SK Plt Walikota Medan Untuk Buktikan Sikap Netral

Sementara itu, Direktur RS Advent, dr Rudy Sitepu, mengaku bahwa apa yang menjadi temuan Komisi IV DPRD Medan dalam sidak tersebut akan menjadi perhatian pihaknya.

“Pada prinsipnya semua hal-hal yang menjadi bidang pengawasan Komisi IV sudah kita urus izinnya. Begitu juga dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hanya saja Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang belum selesai, tahun ini akan segera kita urus,” katanya.

Untuk TPS medis, Rudi mengaku akan mengubah pola pengangkutan sampah yang awalnya seminggu menjadi dua hari sekali.

“Semua masukan akan kita jadikan pedoman untuk dilakukan ke depan. Yang pasti kami (RS Advent) selalu memberikan yang terbaik dalam pelayanan pasien, baik itu umum maupun pasien BPJS dan UHC,” ujarnya.

Sementara untuk Andalalin, ke depannya Rudi akan mengingatkan petugas agar selalu stand by dalam mengatur mobil masuk dan keluar rumah sakit.

“Pengaturan parkir dan pemasangan rambu di dalam rumah sakit juga akan kita pasang,” pungkasnya.

-->