Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Pil Ekstasi dan H5

sentralberita|Medan ~ Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Medan meringkus Fajar Annafie alias Karbol (24), Warga Jalan Karya Bersama No.13 LK III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, seorang pengedar narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Rabu (4/6/2025) sore, menyatakan, Fajar ditangkap di Jalan Karya, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa (27/05/2025) sekira pukul 19.00 WIB yang lalu.

“Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) butir pil ekstasi warna pink dan 3 (tiga) butir pil psikotropika jenis erimin 5 atau H5 di tangan kanan tersangka dan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam dengan plat terpasang BK 2648 AMN,” papar AKBP Thommy Aruan.

Baca Juga :  Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Pencuri Perhiasan Emas Senilai Rp.60 Juta

Lebih lanjut, AKBP Thommy Aruan mengatakan, Fajar telah menjual narkotika jenis ekstasi dan psikotropika sudah 1 (satu) tahun.

“Tersangka Fajar mengaku mendapat narkotika tersebut dari Witnes dengan cara membeli dengan harga 1 (satu) butir pil ekstasi dengan harga Rp.210.000.00.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butir pil psikotropika jenis erimin 5 atau H5 dengan harga Rp.130.000.00.- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per butir,” ucapnya.

Atas perbuatannya menjual narkotika jenis ekstasi, Fajar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan terhadap tindak pidana menjual psikotropika jenis erimin 5 atau H5, Fajar dipersangkakan dengan pasal 62 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.00.- (seratus juta rupiah).

Baca Juga :  Razia Satlantas Polrestabes Medan Banyak Remaja Terjaring Langgar Lalu Lintas
-->