Warga Korban Intimidasi PT KAI Ngadu ke DPRD Medan

“Saat ini warga resah karena diintimidasi harus pindah tenggang waktu 1 minggu tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Mohon keluhan kami diadvokasi, ” ujar Wirman mewakili warga saat pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah di ruang komisi B, Kamis (24/8)
Disampaikan Wirman, ratusan KK warga yang terancam digusur saat ini resah. Warga dipaksa untuk menerima Rp1,5 dan tanda tangan kuitansi karena diintimidasi. Warga berharap anggota dewan dapat membantu agar menghentikan penggusuran sebelum ada solusi.
Dikatakan Wirman, penggusuran yang dilakukan PT KAI tanpa sosialisasi sehingga warga cemas dan ketakutan tiba tiba disuruh pindah. Dalam hal ini, warga berharap DPRD Medan dapat memfasilitasi ke Pemko Medan dan LT KAI.
Sama halnya keluhan warga lain Anto menyampaikan, awalnya staf PT KAI mendirikan rumah selanjutnya menyewakan ke warga sejak tahun 2003 hingga saat ini. Tiba tiba 2 minggu lalu pihak PT KAI mengeluarkan surat kepada warga untuk pengosongan dengan tenggang waktu 1 minggu. Adanya surat pengosongan membuat warga miskin disana resah.
Anto berharap supaya penggusuran dihentikan. “Kami bukan menolak penggusuran tapijendaknya dikasih tenggang waktu sekaligus solusi penggusuran, ” harap Anto.
Menyikapi keluhan warga, anggota Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah yang sendirian menerima keluhan wàrga menyampaikan, akan memfasilitasi pengaduan warga ke Pemko Medan dan PT KAI. Dari sisi dampak sosial patut keluhan warga diakomodir.
Untuk itu kata Bahrumsyah Pemko Medan melalui SKPD terkait harus merespon dan proaktif menyahuti keluhan warga sekaligus mencari solusi. “Pemko harus melakukan perlindungan sosial kepada masyarakat, ” ujar Bahrumsyah yang juga Ketua PAN Kota Medan.
Dalam waktu dekat ini, kata Bahrumsyah pihak DPRD Medan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi dan mengundang seluruh stakeholder
Dengan harapan masyarakat dapat terlindungi dari segalah hal khususnya dampak sosial. (SB/lam)