Bawaslu Sumut Bahas Kebutuhan Anggaran Dengan Komisi A DPRD Sumut
sentralberita|Medan~ Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara membahas Kebutuhan Anggaran Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dalam Rapat Kerja atau Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Selasa, (5/7/2022). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R. Rasahan menyampaikan bahwa dalam Draft pengajuan yang telah disusun terlihat kenaikan yang cukup signifkan terkait kebutuhan anggaran pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang akan datang, dibandingkan dengan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah pada lima tahun yang lalu. Draft Kebutuhan anggaran yang disusun berkaitan dengan Standar Penetapan Penghitungan Honorarium dan Standar Penetapan Penghitungan Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa.
“Hal ini merujuk pada penyusunan Anggaran Standar Biaya Masukan (SBM) Peraturan Menteri Keuangan RI Tahun Anggaran 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 41 tahun 2020 yang berubah dari Pilkada sebelumnya pada tahun 2018 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2022 Tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Serta Wali Kota,” ujarnya.
Syafrida menegaskan bahwa draft ini masih rancangan dan kemungkinan besar bisa berubah karena pembahasan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota di Daerah, DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota Setempat belum selesai dilakukan.
Syafrida memandang perlu mengundang seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota supaya terdapat keseragaman. “Karena belajar dari Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang lalu, ternyata dari 23 Kabupaten/Kota tidak semua daerah bisa memberikan support baik dari segi anggaran maupun dukungan teknis bagi jajaran Sekretariat dan Perkantoran Penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu,” tambahnya.(SB/01)