Delapan Saksi yang Dihadirkan Tidak Bisa Membuktikan Kades Pasar Baru Memberikan Perintah Tandatangan

sentralberita | Sergai – Anwar Effendy, S.Hi, sebagai kuasa hukum terdakwa Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu pun dari delapan saksi yang dihadirkan oleh majelis hakim yang menyatakan bahwa penandatanganan dokumen yang dianggap palsu itu dilakukan atas perintah kliennya.

Dalam persidangan, lanjut Anwar, Sebelumnya yang melibatkan terdakwa lain, Sugimin, yang telah diputus bersalah, terungkap bahwa Sugimin, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), adalah pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Kami sedang menguji alasan penggunaan Pasal 263 yang menyangkut penggunaan surat palsu dalam kasus ini. Mengenai dugaan kasus ini dipaksaan, kami tidak ingin menjawab lebih jauh, namun yang jelas, dari fakta persidangan yang telah berlangsung, termasuk keterangan tiga saksi pada Kamis lalu dan lima saksi hari ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Kepala Desa memberikan perintah untuk menandatangani dokumen yang dianggap palsu,” ujar Anwar usai sidang perkara pemalsuan tandatangan Kades Pasar Baru di PN Sei Rampah, Kamis (08/08/2024).

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke 79, Dinas Pertanian Sergai Gelar Turnamen Sepak Bola U-40

Anwar juga menyinggung pernyataan tertulis yang dibuat Sugimin pada 30 Mei, yang menyebutkan bahwa tidak ada perintah dari Kepala Desa untuk menandatangani dokumen atas nama Siti Zubaidah, melainkan atas perintah langsung dari pihak yang bersangkutan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Maria Christine dan JPU Lusiana Siregar, Anwar sempat mengkritisi jalannya proses pemeriksaan yang menurutnya cenderung melebar ke hal-hal di luar substansi perkara.

“Ketika saksi Fahmi dicecar oleh Jaksa, saya menegaskan bahwa fokus pembahasan adalah tentang pemalsuan, bukan proses administratif lain yang mungkin dilanggar,” tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya pembatalan hukum, Anwar menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya ada di tangan Hakim.

“Kami hanya berupaya membela klien kami sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Jika nantinya Kepala Desa Pasar Baru dinyatakan bersalah, kami akan mempertimbangkan langkah banding atau kasasi, tentunya setelah berkonsultasi dengan klien,” jelasnya.

Baca Juga :  LBH Medan : Keterangan Saksi Buktikan Tindakan Para Terdakwa Merupakan Pembunuhan Berencana

Menanggapi keterangan yang diberikan oleh saksi, Kabid PMD inisial NRY, Anwar menekankan bahwa jabatan saksi tersebut pada tahun 2020, sebagai Kasubag Pelaporan BPKA, tidak memiliki korelasi dengan kasus ini.

Namun, keterangan saksi tersebut tetap diminta terkait pengetahuannya tentang aturan yang berlaku dalam kapasitasnya sebagai Kabid PMD saat ini.

Dalam kesempatan ini, Anwar juga mengklarifikasi bahwa kasus ini bukanlah kasus korupsi, melainkan murni dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Awalnya memang diperiksa oleh unit Tipikor, namun kasus ini tidak berada dalam ranah korupsi, melainkan pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa fokus utama dalam perkara ini adalah dokumen P-APBDesa yang ditandatangani pada 7 Desember 2020.

“Kita harus fokus pada kejadian di tanggal tersebut, karena itu yang menjadi inti dari perkara ini,” ucap Anwar. (SB/ARD).

-->