Susun Surat Dakwaan,7 Terdakwa Tambang Kotanopan Akan Diadili Di PN Madina

sentralberita | Madina ~  Seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat ini tengah menyusun surat dakwaan 7 terdakwa tambang ilegal Kotanopan untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri ( PN) Madina.

“Iya saat ini Jaksa penuntut umum ( JPU) tengah menyusun surat dakwaan, dan segera akan kita limpahkan ke PN Madina untuk penuntutan”, ujar Kasipidum Kejari Madina Sai Sintong Purba, melalui sambungan telepon,Rabu pagi (31/7/2024).

Menurut Kasipidum,JPU yang ditunjuk untuk melakukan penuntutan kasus tersebut tengah bekerja,setelah dalam penelitian berkasnya dinyatakan lengkap ( P21), usai pelimpahan tahap dua oleh penyidik reskrim Polres Madina.

Ketujuh tersangka tersebut yakni SB sebagai pemilik alat berat, JH (33)warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek kabupaten Madina. IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.

Baca Juga :  Sekda Madina Sampaikan Nota Pengantar Rancangan APBD Tahun 2025

Dalam kasus ini,ke tujuh tersangka dijerat dengan Undang – Undang pertambangan no.3 tahun 2020,tentang perubahan atas Undang – Undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara ( Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Saat ini,para tersangka dititipkan di Lapas Sipagapaga Panyabungan, namun satu terdakwa yang masih di bawah umur dikembalikan ke orangtua.( FS)

-->