Angkut Perkakas Dapur, Warga Sennah Diamankan Polisi

sentralberita | Labuhanbatu~ Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda P Manalu, berhasil menangkap seorang diduga pelaku pencurian yang sebelumnya sempat buron.

Tersangka yang ditangkap yakni PL alias Rido (26) warga Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, Jumat (14/06/2024) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 2 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat itu korban bernama Saudur Tambunan (54) warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, menerima telepon dari tetangganya yang memberitahukan bahwa pintu depan rumahnya terbuka, dan barang-barang miliknya telah hilang dicuri,” jelas Parlando.

Saudur kemudian pulang ke rumahnya dan mendapati sejumlah barang telah hilang, termasuk satu set mesin Dong Feng, kompor gas, tabung gas LPG, dan berbagai peralatan lainnya dengan total kerugian sekitar Rp 3.950.000.

Baca Juga :  PWI bersama Diskominfo Labuhanbatu Gelar Sosialisasi PPRA

Tersangka PL diamankan di Dusun Simpang RSK, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (13/06/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka pun mengakui telah melakukan pencurian di rumah Saudur Tambunan bersama rekannya inisial FS.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu rak piring aluminium, satu kompor gas merek Rinnai, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa barang hasil curian.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus berupaya mencari keberadaan FS untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (SB/BS)

-->