Curi 3 Karung Arang Batok, Dua Pria Warga Sei Bamban Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
sentralberita | Sergai ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus 2 pria terduga pelaku pencurian. Kedua pelaku yaitu AS (27) dan R (17) merupakan warga Dusun VII Brohol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.
” Tersangka AS diamankan Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban. Sedangkan R diamankan dini hari tadi sekira pukul 03.00 WIB di Jalinsum Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban,” kata Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk di Polres Sergai Sei Rampah, Selasa 11 Juni 2024.
Edward menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan pengaduan Kelana Sanjaya (37), warga Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, yang menderita kerugian dengan hilangnya 3 karung arang batok dari gudang pengolahan arang milik korban yang berlokasi di Dusun III Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban. Sesuai laporan polisi nomor : LP/B/166/V/2024/SPKT/ Polres Sergai/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin (10/6/2024), tim berhasil mendapat informasi dari masyarakat terkait identitas dan tempat persembunyian para pelaku.
Memperoleh informasi, Tim segera bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan AS dan R. Sedangkan tersangka lain berinisial L belum berhasil ditangkap. Selanjutnya, AS dan R diboyong ke Satreskrim Polres Sergai.
“Tersangka AS dan R saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut. (SB/ARD).