Warga Pangkatan Diciduk Polres Labuhanbatu, Diduga Pengedar Sabu
Sentralberita | Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (3/05/2024).
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SN alias Ayak (44) warga Dusun III Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat 1.79 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 scop terbuat dari pipet, 1 Hp warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 160 ribu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, Senin (06/05) mengatakan bahwa Informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti ini diperoleh dari masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan oleh tim Opsnal Satres Narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, mengatakan hasil Interogasi terhadap tersangka bahwa barang tersebut didapat dari seorang pria dengan inisial GN warga Pangkatan, namun upaya untuk menangkap GN belum membuahkan hasil dan tim saat ini melakukan pengejaran.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sejalan dengan upaya bersama untuk mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkotika. (SB/BS)