Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti Dalam Kasus NW

sentralberita | Medan ~  Beredar rekaman video di media sosial perseteruan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut saat mendatangi kediaman oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang didapat, Selasa (19/3/2024) malam, kedatangan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk menyita barang bukti handphone milik oknum AKP S karena diduga terlibat dalam perkara modus penipuan masuk Akpol dengan terlapor seorang wanita berinisial NW.

Tak ingin handphone miliknya disita sebagai barang bukti, oknum AKP S pun menghancurkan handphone miliknya di hadapan penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut. Atas perbuatannya itu, oknum AKP S yang bertugas di Polres Sergai ini telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.

Baca Juga :  Akpol 90 “Dhira Brata” Kirim Bantuan 25 Ton Beras dan Ribuan Logistik, Polda Sumut Fasilitasi Penyaluran ke Aceh Tamiang

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024) mengatakan sebelumnya penyidik berkoordinasi dengan Wakapolres Sergai memanggil oknum AKP S dengan memperlihatkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penetapan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone miliknya.

“Namun S tidak bersedia menyerahkan handphonenya di kantor,” kata Hadi.

Kemudian, lanjut Hadi, penyidik beserta Kepala Desa (Kades) Liberia mendatangi rumah S untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, namun lagi-lagi S berkelit dan tidak bersedia bahkan S menghancurkan handphone miliknya menggunakan batu gilingan hingga terbakar.

“Saat ini penyidik sudah menyita barang bukti handphone milik S ke Subdit Renakta Polda Sumut,” pungkas Hadi. (01/red)

-->