Dosen Kehormatan FH UNPRI: Peradilan Hadapi Masalah Rendahnya Kepercayaan Publik

Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn didampingi Kepala Biro Rektor Chrismis Novalinda Ginting MKes, Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan UNPRI yang juga Direktur LBH Garda Keadilan Indonesia Yusriando SH MHum menyerahkan cenderamata kepada Ketua PN Lubuk Pakam Dr Henry Tarigan SH MHum, pada Acara Kuliah Umum FH UNPRI dengan tema 'Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung' Rabu(30/3) di ruang Serba Guna Universitas Prima Indonesia Jalan Ayahanda Medan.
Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn didampingi Kepala Biro Rektor Chrismis Novalinda Ginting MKes, Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan UNPRI yang juga Direktur LBH Garda Keadilan Indonesia Yusriando SH MHum menyerahkan cenderamata kepada Ketua PN Lubuk Pakam Dr Henry Tarigan SH MHum, pada Acara Kuliah Umum FH UNPRI dengan tema ‘Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung’ Rabu(30/3) di ruang Serba Guna Universitas Prima Indonesia Jalan Ayahanda Medan.

Medan, (Sentralberita): Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Dr Henry Tarigan SH MHum, memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia (UNPRI), dengan tema ‘Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung’.
“Permasalahan yang sering timbul dalam menuju visi dan misi peradilan yang agung misalnya kurangnya kesadaran politik, bahwa pengadilan saat ini, sangat diperhatikan publik. Dan masalah yang dihadapi peradilan adalah kepercayaan publik yang rendah,”kata  Dr Henry Tarigan SH MHum dihadapan mahasiswa/i FH UNPRI pada Acara Kuliah Umum FH UNPRI, Rabu(30/3) di ruang Serba Guna Universitas Prima  Indonesia Jalan Ayahanda Medan.
Kuliah umum tersebut dihadiri Rektor UNPRI Prof dr Djakobus Tarigan, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn, Kepala Biro Rektor Chrismis Novalinda Ginting MKes, Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan UNPRI yang juga Direktur LBH Garda Keadilan Indonesia Yusriando SH MHum, Ketua Program Studi FH UNPRI Elvira  Fitriani Pakpahan SH MHum dan mahasiswa/i FH UNPRI.
Henry Tarigan mengatakan, bahwa hakim harus menghindari memutus perkara berdasarkan aturan yang sudah lama dicabut. Hakim harus selalu melakukan pendekatan dalam melakukan perbaikan.
Ditegaskan Henry juga, dalam rangka penegakan hukum untuk menuju peradilan yang agung di Indonesia, harus selalu memberikan pencerahan bagi masyarakat, praktisi hukum dan kalangan akademisi.
Untuk melaksanakan penegakan hukum yang progresif, kata Henry, hakim harus progresif juga.
“Untuk menggambarkan hakim yang progresif, tidak terlepas dari deskripsi standart tinggi tentang kompetensi keilmuan, kecakapan profesional dan kualitas kepribadian yang diletakan pada hakim sebagai penegak hukum,”katanya.
Dikesempatan yang sama juga, Henry menyampaikan, bahwa PN Lubuk Pakam sudah siapkan pembimbing Klinis untuk mahasiswa FH UNPRI.
“Hal ini dilakukan sehubungan dengan kerjasama yang sudah dilakukan FH UNPRI dengan PN Lubuk Pakan jauh hari sebelumnya,”ucap Henry meyakinkan.
Henry berharap, dengan Klinis ini nantinya, mahasiswa yang sudah menyelesaikan studinya di FH UNPRI akan paham dan mengerti bagaimana beracara di pengadilan. Sehingga, saat berada di masyarakat mahasiswa tersebut bisa menerapkan ilmunya. Karena dengan Klinis, mahasiswa akan terpola.
“Pembimbing yang sudah kami tunjuk, akan membimbing mahasiswa UNPRI yang Klinis paham mana perkara perdata maupun pidana. Sebab, satu perkara itu, akan diikuti prosesnya sampai tuntas,”katanya.
Sementara itu, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn menyampaikan rasa terimakasihnya atas kesediaan Ketua PN Lubuk Pakam memberikan kuliah umum di FH UNPRI.
Dan UNPRI, kata Tommy, merasa bangga karena Ketua PN Lubuk Pakan merupakan dosen kehormatan di FH UNPRI.
Menyadari pentingnya pemahaman tentang hukum dan peradilan, serta perlunya upaya percepatan penerapan penegakan hukum, kata Tommy, maka FH UNPRI berusaha melakukan kegiatan yang melibatkan dosen dan para mahasiswa, dengan mengundang para pejabat lembaga yudikatif untuk dapat memperkaya dan memperluas wawasan keilmuan para peserta.
Tommy berharap, dengan kuliah umum ini, mahasiswa FH UNPRI dapat memanfaatkannya. Sehingga, memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang peradilan yang agung dari Ketua PN ubuk Pakam.
Sebagaimana yang kita ketahui pula, kata Tommy, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutus suatu sengketa/menyelesaikan suatu masalah hukum, guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran, dan kemuliaan institusi. (SB/01)

Baca Juga :  Ketua FJPI Sumut Khairunnisak Lubis, Bicara Tentang Hari Kartini

Tinggalkan Balasan

-->