Kasus Penganiayaan Berhasil Di Mediasi Oleh Kapolsek Indrapura
sentralberita | Indrapura ~ Kasus Penganiayaan Berhasil di Mediasi ( Restorative Justice ) oleh Kapolsek Indrapura AKP Jonni H, Damanik, S.H., M.H, Jumat, 19/01/2024 sekira pukul 11.30 wib bertempat di Mapolsek Indrapura ( Polres Batubara ).
Menurut Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H, Damanik., S.H., M.H masalah ini bermula pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib di Dusun II Desa Tanjung Muda kecamatan Air Putih kabupaten Batubara pelapor an. Alex R Marpaung, 33 thn, lk, sedang duduk di warung kopi menerima panggilan masuk dari anaknya melalui handphonenya bahwa anaknya telah di lempar batu oleh pelaku berinisial DJS, 40 thn, lk namun tidak kena tapi mengenai hewan peliharaan mereka, mendengar hal tersebut pelapor merasa tidak senang lalu mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan kebenaran kabar yang dia terima, sampai di depan rumah terduga pelaku pelapor di lempar batu oleh terduga pelaku yang mengakibatkan luka Robek mengeluarkan darah di kepala pelapor dan terduga pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian itu pelapor tidak senang dan melaporkan kejadian itu di Polsek Indrapura.
Beberapa hari kemudian setelah mempelajari berkas dan menanyakan kepada warga sekitar tempat tinggal kedua nya Kapolsek Indrapura AKP Jonni H, Damanik, S.H., M.H memanggil kedua belah pihak dan saksi – saksi terlebih keduanya masih memiliki ikatan tali persaudaraan dan masih tinggal dekat bertetangga untuk di lakukan mediasi atau Restoratif Justice dan kedua bersedia untuk berdamai, setelah Restorative Justice di lakukan kedua belah pihak berdamai dan disepakati di atas kertas bermaterai Pelapor mencabut pengaduannya di Polsek Indrapura.
Terpisah Kasi Humas Polres Batubara AKP AH. Sagala di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, ” benar kedua belah pihak telah bertemu di Polsek Indrapura dan di lakukan media ( Restorative Justice ), tidak semua Perkara yang di terima dan di Proses harus di tindak lanjuti sampai ke pengadilan, namun bisa di selesaikan di kepolisian saja dengan menggunakan azas praduga tak bersalah, tidak ada yang keberatan dan kedua belah pihak telah sepakat, pungkas kasi Humas AKP AH, Sagala.(01/red)