Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu Bahas Tiga Ranperda

sentralberita | Labuhanbatu ~ Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, menghadiri rapat paripurna DPRD Labuhanbatu dalam rangka membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (7/9/2023).

Adapun Ranperda yang dibahas yaitu Ranperda tentang larangan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan Kabupaten Labuhanbatu, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, dan Ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

Dalam nota pengantar Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, yang dibacakan Wakil Bupati, menyampaikan Ranperda mengenai larangan kendaraan masuk kota akan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Sementara, Ranperda mengenai perumahan dan pemukiman kumuh merupakan bentuk keseriusan Pemkab Labuhanbatu untuk meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Baca Juga :  Ajukan Pencabutan Perda No.2 Tahun 2015, Bobby Nasution: Berikan Kepastian Hukum Rencana Detail Tata Ruang Wilayah

Selanjutnya anggota DPRD Fauzi, mewakili delapan fraksi menyampaikan pandangan umum serta mengapresiasi karena telah mengagendakan Ranperda yang bersifat pengaturan.

“Proses pembentukan Ranperda tersebut harus berpijak pada analisis kebutuhan dan konsekuensi tahap – tahap dalam kemasyarakatan, yang nantinya harus memiliki landasan filosofi, sosiologis dan yuridi,” sebut Fauzi.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus yang diusulkan oleh anggota DPRD dalam penyampaian pandangan umum. (SB/BS)

-->