Pendapatan Premi Asuransi di Sumut Rp2,51 Triliun
sentralberita | Medan ~ Kepala Regional 5 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Bagian Utara Bambang Mukti menegaskan pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), pendapatan premi sektor asuransi di Sumatera Utara selama Triwulan I 2023 mencapai Rp2,51 triliun, mengalami kontraksi sebesar -1,66 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (2022: -4,66 persen).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumbagut) terus memonitor normalisasi kinerja asuransi jiwa dan peningkatan rasio klaim yang mengindikasikan adanya konsolidasi dalam pemasaran produk asuransi jiwa, terutama pada segmen asuransi jiwa Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI),” kata Bambang Senin (17/7).
Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), pendapatan premi sektor asuransi di Sumatera Utara selama Triwulan I 2023 mencapai Rp2,51 triliun, mengalami kontraksi sebesar -1,66 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (2022: -4,66 persen).
“Khusus pada segmen asuransi umum, akumulasi premi tetap tumbuh positif sebesar 8,56 persen year-on-year (2022: 30,93 persen) menjadi Rp627 miliar,” katanya.
Bambang menyebut OJK akan memastikan bahwa proses konsolidasi tersebut dikelola dengan baik dan dampaknya terhadap kesehatan keuangan perusahaan dapat dimitigasi.
Sementara itu, nilai piutang pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan masih terus tumbuh tinggi pada Mei 2023 sebesar 21,95 persen yoy (April 2023: 21,55 persen) menjadi Rp20,58 triliun. Porsi pembiayaan produktif melanjutkan tren peningkatan yang signifikan hingga mencapai 41,70 persen (April 2023: 38,48 persen), didukung oleh pertumbuhan pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing sebesar 108,82 persen yoy dan 24,82 persen yoy.(wie)