20 Tahun Beroperasi Tak Berikan Kompensasi, Warga Minta UD. Sowmil 2000 Berohol Ditutup
(dari kiri) Kabid KP2LH Syahputra,ST, Kabid Perda Pol PP Radja A Hasibuan, Plt Kadis DPMPTSP Amris Siahaan, Wakapolsek Rambutan Ipda Benny SP dan mewakili Lurah Kelurahan Berohol Khairuddin Batu Bara saat mediasi pengelola UD. Sowmil 2000 dengan warga.SB
sentralberita | Tebing Tinggi ~ Konflik warga terdampak limbah debu dan kebisingan akibat racipan kayu olahan UD. Sowmil 2000 Berohol di mediasi Perangkat Kelurahan dengan menghadirkan petugas Dinas Perijinan (KP2T), Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP dan kepolisian dari Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi beserta Kepala Lingkungan (Kepling) di Kantor Kelurahan Berohol Jln. Setia Budi Lk.III Kota Tebing Tinggi, Selasa (13/6/2023).
Mediasi yang difasilitasi Kelurahan Berohol ini sempat alot karena warga yang selama ini mengalami langsung dari dampak polusi dari kilang pengolahan kayu UD. Sowmil 2000 bersikukuh meminta aktivitas usaha ini ditutup.
Menurut warga, polusi yang ditimbulkan racipan kayu telah mengakibatkan keresahan bagi warga bermukim di sekitarnya selama kurun waktu 20 tahun, sebab debu halus serbuk kayu selalu menempel di kulit warga secara langsung maupun lewat debu yang menempel melalui jemuran pakaian serta membuat letih karena harus senantiasa membersihkan lantai dan perabotan rumah mereka.
Namun pengelola seakan tidak memperdulikan warga bahkan tidak bertanggungjawab untuk memberikan kompensasi yang semestinya warga sekitar peroleh.
” Kami minta usaha ini ditutup pak,” ucap Eko didampingi 2 orang lainnya mewakili warga di hadapan Plt. Kadis Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tebing Tinggi Amris Siahaan, Kabid KP2 Lingkungan Hidup Syahputra, ST, mewakili Kelurahan Berohol Khairuddin Batu Bara, mewakili Kapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi Ipda Benny SP dan yang mewakili Satpol PP Tebing Tinggi, Radja A Hasibuan.
Menanggapi keinginan warga ini, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (KP2LH) Syahputra tidak mudah karena harus melalui regulasi yang ada, seperti melakukan pengujian laboratorium terhadap lingkungan usaha Sowmil saat beraktivitas.
Namun saat Syahputra mempertanyakan terkait ijin lingkungan, pemilik lahan Sowmil dengan ketus menyatakan masih dalam proses pengurusan.
Sementara untuk perijinan lainnya yang harus dimiliki badan usaha seperti UD. Sowmil 2000 ini, Plt. Kadis DPMPTSP Amris Siahaan menyebut perijinan UD. Sowmil 2000 masih aktif.
Hingga berakhir, mediasi berjalan kondusif dan menanggapi permintaan warga UD. Sowmil 2000 untuk segera ditutup, Kabid KP2LH meminta waktu 10 hari kerja kedepan untuk turun ke lokasi melakukan tahapan yang harus dilalui seperti melakukan uji laboratorium.(SB/jontob)