Penambangan Pasir di Kabupaten Asahan Tidak Bayar Pajak dan Tak Berijin
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab.Asahan Sorimuda Siregar
sentralberita | Kisaran ~ Puluhan Galian C /penambangan pasir yang terdapat di wilayah Kabupaten Asahan tidak pernah membayar pajak dan memiliki ijin resmi.Hal itu terungkap setelah adanya pengakuan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan Sorimuda Siregar didampingi Sekretaris Badan Dahrun Siregar serta salah seorang Kepala Bidang kepada Sentralberita.com saat ditemui diruang kerjanya,Rabu (31/05/2023) siang.
Di jelaskan Sorimuda,dari puluhan tangkahan /Galian C penambang pasir yang menyebar di berbagai Kecamatan di Wilayah Kabupaten Asahan hanya satu perusahaan yang memiliki ijin dan melakukan penyetoran pajak ke kas daerah.
“Hingga hari untuk pertambangan pasir yang memiliki ijin dan menyetor pajak ke kas daerah hanya perusahaan milik warga yang berada di Kecamatan Sei Kepayang,”jelas Sorimuda,”Sesuai data kami hingga hari ini cuma ada satu perusahaan penambang pasir yang memiliki ijin dan menyetor PAD sesuai dengan Perda yang berlaku,yang lainnya nihil,”ujar Sorimuda.
Dikesempatan itu Sorimuda menghimbau seluruh penambang pasir khusus nya yang berada di wilayah Kabupaten Asahan agar lebih patuh untuk membayar pajak dan sesegera mungkin melengkapi ijinnya.
Kita akan terus berupaya meningkatkan PAD melalui penambangan,baik penambangan Galian C tanah urug maupun penambangan pasir,namun hingga kini puluhan penambang pasir yang ada di wilayah Kabupaten Asahan belum ada yang mempunyai etikad baik untuk membayar pajak,tutup Sorimuda.(SB/ZA).